Dianggap Belum Terpenuhi Panwaslu Perpanjang Waktu Pendaftaran Panwascam

Majalengkatrust.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka, melakukan perpanjangan perekrutan Panwascam hingga 5 Oktober 2017 mendatang. Hal itu, khusus dilakukan untuk lima wilayah kecamatan yang dianggap belum terpenuhi.

“Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada huruf C angka 10 menyatakan bahwa “apabila jumlah peserta minimal tidak terpenuhi (minimal 9 orang, red) Pokja membuka kembali pendaftaran Panwaslu Kecamatan paling lama 5 (lima) hari kalender,” kata Dede Sukmayadi Komisioner Panwaslu Kabupaten Majalengka, Selasa (03/10).

Dikatakan dia, sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Panwaslu Kabupaten Majalengka memperpanjangan waktu pendaftaran calon anggota Panwas Kecamatan dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 5 Oktober 2017.

Khusus, kata dia untuk Kecamatan yang tidak terpenuhi jumlah minimal pendaftar 9 (sembilan) orang, yaitu Kecamatan Talaga, Kecamatan Argapura, Kecamatan Cingambul, Kecamatan Sindang dan Kecamatan Sindangwangi.

Dikatakan dia, kepada masyarakat di kecamatan-kecamatan tersebut di atas yang berminat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk memasukan berkas pendaftaran ke Sekretariat Pembentukan Panwaslu Kecamatan.

Lokasinya, di Blok Panglayungan Kulon Desa Jatipamor Nomor 88 Kecamatan Panyingkiran, selambat-lambatnya tanggal 5 Oktober 2017 pukul 16.00 WIB.

Sementara itu Komisioner Panwaslu Kabupaten Majalengka lainnya Alan Barok mengungkapkan alasan diperpanjang pendaftaran Panwascam karena ketentuan yang mendaftar minimal 9 orang dan yang 5 kecamatan tersebut kurang dari 9 orang.

“Anggota Panwascam masa kerja 9 bulan mulai November 2017-Juli 2018 dengan honorarium dari Provinsi, anggaran Kabupaten hanya menghandle pengadaan barang dan jasa,” jelas Alan. (Abduh)

BACA JUGA:  Eti Herawati Ajak Masyarakat Sukseskan Program Pemimpin Baru Kota Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *