Ilustrasi
CIREBON (CT) – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, total aliran dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty baru mencapai Rp1,26 triliun per 18 Agustus 2016.
Menurut Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, secara rinci, total dana amnesti pajak sebesar Rp36,82 triliun terdiri dari dana uang tebusan Rp748 miliar, harta deklarasi dalam negeri Rp31,10 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp4,46 triliun, dan repatriasi Rp1,26 triliun.
Adapun dana amnesti pajak sebesar Rp36,82 triliun berasal dari luar negeri sebanyak Rp4,46 triliun dan sisanya berasal dari dalam negeri.
Dari Data DJP tercatat jumlah WP yang telah berpartisipasi dalam program amnesti pajak sebanyak 244 WP pada bulan Juli. Kemudian, pada minggu pertama bulan Agustus bertambah sebanyak 951 WP.
Pada minggu kedua Agustus bertambah sebanyak 2.300 WP dan pada minggu ini atau minggu ketiga Agustus sebanyak 3 ribu WP turut melaporkan asetnya.
Dari sini, DJP mengimbau para WP agar tidak menunggu pelaporan asetnya hingga akhir September. Pasalnya, hal ini akan mengganggu kenyamanan WP sendiri karena diperkirakan kantor pelayanan akan padat di akhir September. (Net/CT)