Tidak Ada Lagi Tempat untuk Sembunyikan Harta Usai Amnesti Pajak

  • Bagikan

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Kementerian Keuangan kembali meminta para pengusaha untuk memanfaatkan program amnesti pajak. Sebab, program pengampunan pajak tidak akan berlangsung lama.

Pemerintah hanya memberikan waktu kepada wajib pajak sampai 31 Maret 2017. Setelah itu, kebijakan yang keras seperti penegakan hukum hingga memperketat ketentuan-ketantuan perpajakan akan diterapkan.

Di sisi lain, sektor keuangan global juga akan semakin transparan. Sejumlah negara sudah akan menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018 mendatang.

Nantinya, negara-negara sudah meningkatkan intensitas pertukaran informasi antarnegara, termasuk informasi di sektor keuangan global. Hal itu membuat sektor keuangan global semakin transparan sehingga menyembunyikan kekayaan di negara lain hanya akan menjadi masalah besar.

Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 6.519 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di luar negeri. Jika kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diterapkan, ada potensi penerimaan negara sebesar Rp180 triliun. Sementara potensi dana repatriasi atau dana yang masuk ke Indonesia diprediksi mencapai Rp1.000 triliun hingga 1 April 2017. (Net/CT)

BACA JUGA:  Galaksi Paling Gelap di Alam Semesta Ditemukan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *