Curahan Hati Freddy Budiman Sebelum Dieksekusi Mati

CIREBON (CT) – Kejaksaan Agung memastikan terpidana kasus kepemilikan 1,4 juta ekstasi, Freddy Budiman telah dieksekusi mati pada Jumat (29/7) sekitar pukul 00.45 WIB. Freddy dieksekusi bersama tiga terpidana mati lainnya, Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Nigeria).

Banyak cerita mengenai sepak terjang Freddy sebelum dieksekusi mati. Seperti dirinya masih mampu menjalankan bisnis narkoba saat menghuni Lapas Cipinang, Jakarta Timur, dan Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, serta fasilitas untuk berhubungan intim dengan beberapa wanita.

Freddy pernah menceritakan pengalamannya selama menjadi gembong narkoba hingga mendapat vonis hukuman mati dari pengadilan dan menghuni Lapas di Nusakambangan, Jawa Tengah, kepada Koordinator Kontras Haris Azhar. Pengalaman itu diceritakan Freddy ketika Haris tengah memberikan pendidikan HAM saat masa kampanya Pilpres 2014 silam.

Disarikan dari percakapannya dengan Haris, pembicaraan dimulai dengan pengakuan Freddy Budiman yang siap dihukum mati akibat menjalankan bisnis narkoba serta kecewa dengan penegak hukum di Indonesia. Pembicaraan berlanjut tentang Freddy yang mengaku memiliki bos besar berasal dari China.

Freddy mengaku bukan seorang gembong narkoba yang selama ini distigmakan dalam dirinya. Dia merupakan seorang operator penyelundupan narkoba sekala besar. Ketika dia ingin menyelundupkan narkoba, maka semuanya sudah diatur olehnya. Freddy menghubungi polisi, BNN, Bea Cukai, yang dikenalnya dan semua yang ia hubungi itu ikut nitip (nitip harga).

Menurut sepengetahuan Haris, harga narkoba yang dijual di ibu kota misalnya, pasarannya Rp50 ribu. Namun, pernyataan itu ditepis oleh Freddy, harga asli ekstasi yang diedarkan di Indonesia hanya Rp5 ribu keluar dari pabrik China. Pihak-pihak penitip biasanya meminta 10.000 hingga 30.000 butir, sehingga Freddy masih bisa mendapat keuntungan hingga Rp200 ribu per butir ekstasi. Dari keuntungan penjualan, dia bisa bagi-bagi puluhan miliar kepada sejumlah pejabat institusi tertentu. (Net/CT)

BACA JUGA:  Zona Merah Kota Cirebon Jadi Peringatan Pengetatan Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *