Cirebontrust.com – Artis asal Cirebon Charly Van Houten melaporkan kasus penyerangan rumah keluarganya yang berada di desa Tersana, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (26/08) sekira pukul 20.20 WIB.
Diungkapkan Charly, pelaku yang saat itu berjumlah seratusan orang langsung melakukan penyerangan, bahkan sempat masuk ke dalam rumah milik Sarja Sugendri, yang tidak lain adalah orang tua Charly.
“Untuk itu, kami melaporkan ke Polres Cirebon karena sesuai hak kami, dimana setiap orang berhak atas pengetahuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum,” ujar Charly.
Charly melanjutkan, begitu juga tindakan tersebut kontra produktif dengan Pasal 28 G Ayat 1 UUD 1945, dimana tertulis bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Untuk itulah sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum, dengan ini kami bersama kuasa hukum melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian, agar perlakuan yang telah dilakukan terlapor agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Carly Vanhouten, bersama adiknya Moh Ilham Safii, dan didampingi Kuasa Hukumnya saat ditemui di Polres Cirebon, Senin (28/08).
Pihaknya berharap agar langkah hukum yang ditempuh ini menjadi efek jera bagi terlapor, inisial S, supaya tidak mengulangi kembali dimasa yang akan datang. (Johan)