CIREBON (CT) – Lokasi galian C yang terletak di Desa Ciawiasih, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, diduga belum mengantongi ijin dari dinas terkait.
Pantauan CT di lokasi, terlihat ada dua alat berat dalam proses pengerukan tanah dan pasir di lokasi tersebut. Selain itu, tampak pula antrian truk untuk mendapatkan muatan guna di antar ke sejumlah tempat.
“Hampir 24 jam galian ini beroperasi. Masyarakat tidak bisa berbuat apa, karena takut, maka dibiarkan saja,” ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Senin (11/01).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), Kecamatan Susukanlebak, Sucipto Hartono membenarkan dugaan belum adanya izin dari pihak terkait mengenai galian di lokasi tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat ke pak bupati, agar galian tersebut ditutup karena diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait. Akan tetapi, hingga kini belum ada tanda-tanda penutupan. Selain itu, kami juga sudah melayangkan surat ke pengusaha, supaya mengurus perizinan sebelum aktivitas. Namun, dijawab siap saja. Tapi, belum juga ada surat tembusan mengenai perizinan yang dimaksud,” paparnya.
Masih dikatakan, Sucipto tak hanya itu, pihak kecamatan terus mencari informasi mengenai izin galian tersebut, bahkan sampai ke Pemerinrah Provinsi Jawa Barat.
“Saat menanyakan ke pihak provinsi, katanya masih dalam proses. Seharusnya, jangan ada aktivitas terlebih dahulu. Sebelum mengantogi izin. Kami mengimbau pada pengusaha untuk menghentikan aktivitas, hingga mengantongi izin eksplorasi dari dinas terkait,” imbaunya. (Riky Sonia)