Catat! LKS di Sekolah Harus Memenuhi Syarat Ini Jika Ingin Digunakan

CIREBON (CT) – Masih ingat soal buku lembar kerja siswa (LKS) sekolah dasar (SD) yang berisikan konten kekerasan dan pembunuhan di DKI Jakarta? Atau kasus LKS yang menganjurkan bahwa janda beranak tiga boleh menjadi pelacur untuk memenuhi hidup sehari-hari di Jawa Timur?

Serangkaian kasus tak senonoh dalam buku anak sekolah di Indonesia itu membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat aturan tegas soal pembuatan LKS. Peraturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 itu menerangkan satu aturan wajib bagi penerbit dalam menyebarluaskan LKS ke sekolah dasar.

Dalam aturan itu, penulis dan penerbit wajib mencantumkan nama penulis, alamat, nomor telepon, hingga email jelas agar jika ditemukan konten berbahaya di dalamnya, bisa dipertanggungjawabkan secara pribadi, dan tak menjalar ke institusi yang lebih tinggi hingga membuat kegaduhan publik.

Menanggapi hal itu, Kepala SMAN 1 Kota Cirebon, Nendi mengatakan, semua buku yang digunakan siswa di sekolah harus memenuhi syarat seperti yang diatur Permendikbud tersebut. Di sekolahnya, ada semacam screening atau pengecekan buku LKS yang memenuhi standar pemakaian.

“Semua buku pelajaran yang memenuhi syarat Kemendikbud harus memasukkan biodata penulis, kami juga akan menuruti peraturan itu,” ungkap Nendi.

Di Kota Cirebon sendiri, Dinas Pendidikan telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah untuk mensosialisasikan peraturan itu. Instruksi yang digelar dalam bentuk rapat itu dianggap telah dimengerti oleh semua stakeholder sekolah.

“Yang jelas aturan itu disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan harus memiliki kriteria dan dilegalisasi oleh Kemendikbud. Tapi ya, implementasi dari peraturan itu tak semudah membalikkan telapak tangan,” ujarnya. (Wilda)

BACA JUGA:  Dua Nama Balon Wabup Resmi Didaftarkan Pengganti Oleh DPC PDI Perjuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *