Cirebontrust.com – Camat Depok, melalui perwakilannya, Anang menyampaikan jika PJS Kuwu Desa Warugede, Kecamatan Depok ada penundaan, alasannya pejabat MP di kecamatan yang sudah memiliki SK Bupati jadi PJS Kuwu di Desa Warugede mengundurkan diri.
Akhirnya, hingga saat ini masih dijabat oleh seorang PLT Kuwu dari Perangkat desa setempat. Atas pengunduran diri pajabat MP di Kecamatan Depok atas SK Bupati yang dintujuk sebagai PJS Kuwu Desa Warugede, akan diganti PNS pegawai kecamatan lainnya yakni mantan Sekdes Warukawung.
“Jadi sekarang masih dijabat oleh PLT yang tidak ada SK-nya. Nanti pergantiannya, sambil menunggu SK PJS turun,” katanya dihadapan warga yang mengikuti acara penyampaian visi dan misi calon kuwu Desa Warugede, Jumat (20/10) siang.
Sementara menurut petugas pendamping kecamatan, bahwa jika pergantian PJS Kuwu seharusnya dijabat oleh pegawai yang sudah memiliki jabatan minimal Kepala Seksi (Kasi) atau jika dilihat Golongan sudah golongan IIIa atau IIIb.
“Saya melihat pihak kecamatan seenaknya mengganti PJS, hanya dengan alasan mengundurkan diri yang sebenarnya sudah ada SK Bupati. Secara sepintas ini seolah Camat melawan bupati dengan tidak menjalankan SK yang sudah diturunkan,” katanya. (Asna)