Citrust.id – Kabag Sumda Polres Majalengka Kompol Malik Al Gozali, SH memimpin sidang Nikah/ Nasihat kepada 5 pasang Anggota Polres Majalengka, bertempat di aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, Selasa (02/10/2018).
Sidang Nikah/nasihat merupakan salah satu persyaratan anggota Polri untuk menikahi salah satu pasangan calon, yang nantinya akan menjadi Bhayangkari Polri. Ini merupakan hal yang lazim dimana setiap anggota Polri harus memiliki surat izin nikah dari Pimpinan dimana ia bertugas sebelum melaksanakan akad nikah, baik di Kantor KUA terdekat, Masjid maupun Rumah Kediaman.
Dalam sidang Nikah/Nasihat tersebut Kabag Sumda dan Perwakilan Pengurus Bhayangkari mewakili Ketua Bhayangkari Cabang Majalengka dan sejumlah Perwira serta rohaniawan penasehat pernikahan serta dihadiri oleh Anggota Provos, Staf Bhayangkari cabang Majalengka, calon Pasangan Pengantin, Wali Pasangan Calon Pengantin.
Dalam arahannya Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad melalui Kabag Sumda Kompol M.Gozali,SH menekankan kepada 5 pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga yang saling pengertian.
“Para calon istri polisi harus menyadari bahwa kalian merupakan istri kedua dari pada calon suami kalian, istri pertamanya adalah pekerjaanya sebagai anggota polisi, sebagai anggota polisi suami kalian bekerja selama 25 jam, artinya keselurah waktunya akan di habiskan kepada tugas Kepolisian,” ungkap dia.
Ditambahkan Kabag Sumda, sebagai calon istri anggota polisi maka harus mendukung pekerjaan suami, jangan meminta yang berlebihan kepada suaminya karena harapan pengasilan polisi hanya gaji yang diterimanya.
“Nanti setalah menikah para istri harus aktif dalam kegiatan Bhayangkari, tingkah laku harus mulai dirubah setelah menjadi Bhayangkari,” tambah Kabag Sumda Kompol Malik Al Gozali S.H. /Abduh
Komentar