Cabuli Bocah Enam Tahun, Warga Larangan Ditangkap Polisi

Citrust.id – Warga Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, berinisial DF (34), diringkus polisi terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, mengatakan, DF telah melakukan tindakan asusila terhadap bocah berusia enam tahun, yang merupakan tetangganya sendiri.

“Saat ini, perkaranya dalam proses penanganan Unit Reskrim Polres Cirebon kota,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban hendak ke musala. Tiba-tiba, korban diajak masuk oleh tersangka ke dalam rumahnya.

“Setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka pun melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Tersangka lalu memberikan uang sejumlah Rp2 ribu kepada korban,” ujarnya, Senin (20/12).

Polisi telah menyita baju dan celana dalam korban sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D. Selanjutnya Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.

Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *