BPPD Targetkan Pajak Rumah Makan dan Restoran Capai Rp10 Miliar

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon menargetkan pajak rumah makan dan restoran di Kabupaten Cirebon Rp10 miliar pada tahun ini.

Pada akhir bulan Juli ini, target pajak dari rumah makan dan restoran sudah mencapai angka 70 persen, dari sekitar 210 wajib pajak rumah makan dan restoran.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BPPD Kabupaten Cirebon, Didi Soperiadi mengatakan target pajak dari rumah makan dan restoran pada tahun ini meningkat Rp500 juta dari tahun lalu. BPPD pun optimistis pada tahun ini target tersebut tercapai.

“Targetnya Rp10 miliar naik Rp500 juta dari tahun kemarin diangka Rp9,5 miliar. Sampai pada akhi Juli kemarin sudah melebihi setengahnya,” ujar Didi saat memberikan hadiah pengundian bagi wajib pajak restoran di salah satu rumah makan di Kabupaten Cirebon,” Kamis (10/08).

Didi mengakui masih ada beberapa rumah makan dan restoran yang membandel membayar pajak. Namun pihaknya terus memberikan peringatan kepada rumah makan dan restoran yang tidak taat membayar pajak.

“Ada beberapa yang tidak tepat, tidak taat membayar pajak. Tapi setelah diingatkan akhirnya bayar seterusnya jadi taat,” kata Didi.

Didi menambahkan saat ini belum semua rumah makan dan restoran menggunakan mesin cash register. Meski demikian sebagian besar rumah makan dan restoran sudah menggunakan mesin cash register.

“Belum semuanya menggunakan itu. Tapi sebagian juga ada yang menyertakannya di nota pembayaran,” imbuhnya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Dipasang Alat Perekam Transaksi, Restoran Kota Cirebon Diharapkan Transparan Bayar Pajak
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *