BPJS Kesehatan-Kejari Kabupaten Cirebon Tingkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

Citrust.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung langkah BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN.

Menurutnya, sinergi yang dibangun senantiasa dilakukan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajiban dalam pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja beserta keluarganya telah terpenuhi.

Dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jumat (21/06), Yudhi berharap terbentuknya dukungan regulasi antar instansi dalam hal peningkatan kepatuhan peserta dan pemberi kerja serta terlaksananya program kegiatan bersama yang efektif guna pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan pemberi kerja.

“Sudah sepatutnya kita bersama bersinergi mengawasi jalannya kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan melalui penyelenggaraan Program JKN. Harapannya dengan adanya forum koordinasi ini dapat tercapai komunikasi yang baik dan terbentuknya pemahaman yang sama dalam penegakan hukum serta mendorong pemberi kerja untuk berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Yudhi.

Ia menegaskan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerja dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN. Bukan hanya itu, pemberi kerja juga wajib mengalihkan kepesertaan pekerja menjadi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), apabila sebelumnya pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ataupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan menyampaikan pentingnya pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap pemberi kerja ini untuk memastikan para pekerja mendapatkan haknya dalam hal jaminan kesehatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Menurutnya, terdapat tiga objek pengawasan kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial, yaitu kewajiban mendaftarkan menjadi peserta JKN.

“Hal ini dimaksudkan agar peserta terdaftar mendapatkan jaminan untuk perlindungan kesehatan sesuai yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Kewajiban menyampaikan data secara lengkap dan benar, dengan rutin meng-update data kepesertaan JKN-nya apabila terdapat perubahan. Selanjutnya adalah kewajiban membayar iuran tepat waktu untuk memastikan kepesertaannya aktif dan terus terlindungi. Hal ini yang perlu kita kawal agar pelaksanaan kepatuhan pemberi kerja dalam Program JKN dapat optimal,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Program JKN Bantu Masyarakat Dapatkan Pelayanan Kesehatan Optimal

Sejalan dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan sebagai pengelola Jaminan Kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya. Bagi Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sampai tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Adi menambahkan, hingga saat ini masih terdapat para peserta JKN segmen PPU yang terdaftar sebagai peserta PBI. Untuk itu, salah satu upaya yang perlu dilakukan dengan adanya Tim Percepatan Pengalihan Status Peserta PBI menjadi Pekerja Penerima Upah dalam memastikan seluruh Perusahaan di Kabupaten Cirebon sudah mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN dengan mengundang ataupun melakukan pemeriksaan dan kunjungan ke perusahaan secara langsung.

“Harapannya saat kepatuhan pemberi kerja meningkat, peserta terdaftar sesuai dengan segmentasi sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). Sehingga ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, status kepesertaannya aktif dan mendapatkan layanan kesehatan sesuai haknya,” ujar Adi.

Sebagai informasi, sampai dengan saat ini sebanyak 2.430.395 jiwa penduduk di Kabupaten Cirebon telah menjadi peserta JKN pada berbagai segmentasi kepesertaan. Banyaknya jumlah peserta JKN yang terdaftar diimbangi dengan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yaitu sebanyak 422 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 61 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

BPJS Kesehatan juga akan terus bersinergi dengan berbagai pihak agar pemberian pelayanan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta JKN dapat berjalan dengan baik sesuai dengan komitmen pemberian pelayanan oleh fasilitas kesehatan untuk memberikan kewajibannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed