BPJS Kesehatan Cirebon Tekankan Manfaat Status Kepesertaan JKN Aktif

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon mengevaluasi implementasi Program Kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan, Kamis (29/2/2024).

PPs. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Cardi, tekankan manfaat status kepesertaan JKN aktif. Ia menyebutkan, hadirnya kader JKN diharapkan dapat membantu peserta JKN memahami akan hak dan kewajibannya, terutama terkait pentingnya membayar iuran JKN agar status kepesertaan JKN tetap aktif.

Kader JKN merupakan mitra dan perpanjangan tangan BPJS Kesehatan untuk membantu dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Tugas utama dari Kader JKN ialah melakukan edukasi dan juga sebagai pengingat iuran JKN.

Kader JKN juga bertugas melakukan edukasi kepada masyarakat, dan menjadi jembatan antara masyarakat dengan BPJS Kesehatan apabila ada keluhan dari masyarakat terkait penyelenggaraan Program JKN.

Dengan kehadiran Kader JKN, harapannya tidak ada masyarakat yang tidak dapat memanfaatkan haknya karena status kepesertaan JKN mereka tidak aktif akibat menunggak dan mereka tidak mengetahuinya.

“Hal ini merupakan salah satu hal penting yang giat diedukasikan oleh Kader JKN kepada masyarakat di wilayah binaannya,” ujar Cardi.

Cardi melanjutkan, peserta menemui kendala saat akan melakukan pembayaran iuran JKN tertunggak secara sekaligus, peserta JKN dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Program REHAB merupakan salah satu program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta Program JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran JKN.

Ia mengungkapkan, lewat Program REHAB, peserta JKN dimungkinkan untuk dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN secara bertahap atau mencicil.

Adapun syarat dan ketentuan bagi peserta untuk dapat mengikuti Program REHAB di antaranya, memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan hingga maksimal 24 bulan, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, serta maksimal periode pembayaran bertahap adalah sebanyak 12 tahapan.

BACA JUGA:  Adakan Evaluasi Antrean Online, BPJS Kesehatan Cirebon Upayakan Pelayanan Terbaik

“Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran JKN bulan berjalan lunas dibayarkan,” lanjut Cardi.

Banyak manfaat yang didapat apabila status kepesertaan JKN terus aktif. Selain melaksanakan kewajibannya, peserta JKN juga memperoleh berbagai manfaat lainnya.

Pertama, proteksi diri terhadap risiko finansial apabila sewaktu-waktu memerlukan pelayanan kesehatan dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Manfaat kedua, sebagai wujud dari gotong royong dan semangat saling membantu antar peserta JKN itu sendiri. Program JKN mengusung prinsip gotong royong, di mana iuran peserta yang sehat digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit.

“Kita tentu tidak mengharapkan diri untuk sakit, tapi dengan status kepesertaan JKN aktif akan memberikan ketenangan tersendiri apabila kita sakit dan membutuhkan layanan kesehatan. Namun, apabila kita sehat, dengan membayar iuran JKN secara rutin, kita telah membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan.” ucap Cardi.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang Kader JKN Kabupaten Kuningan, Annisa Pratama, menyampaikan apresiasinya atas berbagai kemudahan layanan yang terus dikembangkan oleh BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN.

Menurutnya, dengan adanya kemudahan layanan tersebut, dapat semakin mempermudah peserta dalam mengakses layanan apabila membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Kami sebagai Kader JKN siap membantu BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi juga mengingatkan peserta JKN akan pentingnya status kepesertaan JKN aktif dengan rutin membayar iuran setiap bulannya.” tegas Annisa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *