BPJS Kesehatan Cirebon Perluas Jaringan Mitra FKTP

  • Bagikan
BPJS Kesehatan Cirebon Perluas Jaringan Mitra FKTP
BPJS Kesehatan Cabang Cirebon perluas jaringan mitra Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). (Foto: Ist.)

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon perluas jaringan mitra Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal itu sebagai upaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan Cirebon perluas jaringan dengan menambah empat mitra FKTP baru. Keempat fasilitas kesehatan tersebut ialah Klinik Pratama Gafari, Klinik Pratama Kusuma Medika, Dokter Prakter Perorangan dr. Shanty Apriyanthi, dan dr. Juwita Sari. Dengan demikian, ada 430 FKTP mitra BPJS Kesehatan Cabang Cirebon yang siap melayani peserta JKN pada tahun 2023.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ahdijana, memberi tanggapan terkait penambahan mitra FKTP itu. Ia mengungkapkan, penambahan FKTP tersebut sejalan dengan peningkatan jumlah peserta JKN yang setiap tahunnya terus meningkat. Per tanggal 1 Desember tahun 2022, ada sebanyak 5.248.202 penduduk di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan yang telah terdaftar sebagai peserta JKN.

“Jika FKTP ingin melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan kepada peserta, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional dan juga aturan perubahannya,” jelasnya, Senin (26/12/2022).

Menurut Ahdijana, persyaratan untuk melakukan kerja sama bagi Puskesmas atau yang setara, meliputi Surat Izin Operasional (SIO), Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker dan Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain. Sedangkan untuk klinik pratama dan rumah sakit kelas D pratama, terdapat persyaratan tambahan, yaitu NPWP badan. Khusus untuk dokter praktik perorangan, memiliki SIP, NPWP, perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya.

BACA JUGA:  Sejumlah Bangunan Rumah Warga Ambruk Tertimpa Pohon

Ahdijana menyampaikan, BPJS Kesehatan selalu berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk memetakan kebutuhan FKTP. Setelah itu, berlanjut ke proses credentialing ataupun recredentialing untuk memastikan kesesuaian kondisi sarana dan prasarana fasilitas kesehatan. Melalui proses itu, BPJS Kesehatan memastikan komitmen pelayanan FKTP apabila nantinya menjalin kerja sama. Setelah semua proses tersebut, barulah berlanjut ke perjanjian tertulis dengan FKTP tersebut.

“Terhitung 1 Januari 2023, sebanyak 430 puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik perorangan telah bekerja sama dengan BPJS. Mereka siap memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu,” ujar Ahdijana.

Pimpinan salah satu FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Angga Haditya, menyatakan, pihaknya siap memberikan layanan terbaik kepada seluruh masyarakat, khususnya peserta JKN. Angga juga berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan yang beriorentasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN.

“Kami siap melayani peserta JKN sebaik-baiknya sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku. Semoga, jalinan kerja sama dapat berjalan secara optimal. Dengan demikian, peserta JKN yang sedang sakit bisa memperoleh haknya dalam memanfaatkan JKN untuk berobat,” tandasnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *