Citrust.id – Demi menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beberapa hal yang erat hubungannya dengan persoalan korupsi, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut melakukan pencegahan terhadap masalah ini.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-123/KSP.00/10-16/03/2018/ tanggal 1 Maret 2018. Kerjasama antara BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian bersama Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, salah satunya adalah untuk menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Tindak Pidana Korupsi, apakah yang sudah ditetapkan dalam keputusan hukum (inkracht).
“Kerjasama tersebut sudah dilakukan bersama KPK dengan meyepakati dua hal, yaitu penegakan disiplin PNS sesuai peraturan manajemen ASN, sedangkan yang kedua adalah Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari jabatan yang memang terindikasi dugaan suap/pungli. Dan kepala BKN sudah meyurati sebagai himbuan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instasi Pusat dan daerah berkaitan dengan kordinasi bersama mengenai Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian,” ujar Kepa Biro Hubungan Masyarakat BKN, Muhammad Ridean (02/05/2018) diwartakan Tribun. /sw