Citrust.id – Bawaslu mencatat, bahwa di pilikada serentak 2018 yang dilakukan di 171 daerah dengan 569 calon kepala daerah, sembilan calon dari TNI dan delapan calon dari polri. Saat ini mereka ada yang sudah purnawirawan, juga ada yang masih aktif.
Menteri dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengatakan,” bisa saja bila kemudian anggota TNI dan Polri yang masih aktif lantas mendaftarkan diri maju ke pilikada 2018 akan tetapi gagal terdaftar di KPU, mereka bisa kembali lagi kepada kesatuan awalnya”, ujarnya di Jakarta (18/01/2018) dilansir Kompas.
Menurutnya, bahwa dijelaskan dalam UU itu harus berhenti, akan tetapi yang dimaksud itu setelah ditetapkan menjadi calon dalam pilikada yang ditetapkan KPU. Sedangkan untuk anggota DPR, DPRD dan DPD maka harus wajib mengundurkan diri, biarpun kemudian dirinya gagal terdaftar di KPU maka tetap tidak bisa masuk kembali seperti jabatan sebelumnya. /SW