Besaran UMK Kabupaten Majalengka 2018 Naik 8,1 Persen dari Tahun 2017

Majalengkatrust.com – Dewan pengupahan Kabupaten Majalengka, menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Majalengka tahun 2018 mendatang, mencapai Rp 1.660.000 nilai itu naik sebesar Rp Rp 134.368 dibanding tahun 2017 yang mencapai Rp 1.525.632.

Kesepakatan tersebut, dilakukan setelah Dewan Pengupahan melakukan rapat penetapan UMK di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka, Selasa (31/10). Kegiatan dihadiri seluruh elemen Dewan Pengupahan, Ketua Apindo, Dedeng Pajar Serikat Pekerja, Tedi Setiawan dan Asep Odin.

Kemudian Ketua Kadin, Budi Vistoriadi dan unsur Perguruan Tinggi, Dadang Dirno serta unsur Pemerintah yang diwakili, Ahmas Suswanto, Sangap Sianturi serta Aan Suhanda.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Majalengka, Ahmad Suswanto penetapan UMK dilakukan didasari PP 78 tahun 2015, tentang pengupahan dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2017, yaitu tingkat inplasi skala nasional serta pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, pihak BPS menyebutkan kalau tingkat inplasi tahun 2017 mencapai sebesar 3,72 persen serta pertubuhan ekonomi sebesar 4,99.

“Setelah kami hitung, angka tersebut melalui rumus sesuai yang tertera dalam PP 78 tahun 2015, ternyata angka UMK tahun 2018 untuk Kabupaten Majalengka mencapai Rp 1.660.000,” ungkap Ahmad Suswanto.

Upah yang ditetapkan tersebut, menurutnya belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidup bagi buruh di Majalengka. Mengingat harga kebutuhan banyak yang naik, namun dewan pengupahan juga harus mempertimbangkan kondisi kelangsungan usaha setiap perusahaan di Majalengka.

Pada rapat dewan pengupahan ini tidak muncul protes dari pihak manapun karena semua sepakat menghitung UMK lewat Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya hasil kesepakatan tersebut akan segera disampaikan kepada Bupati Majalengka dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi UMK Kabuapten Majalengka.

BACA JUGA:  Ratusan Fotografer Se-Jawa dan Lampung Abadikan Panaroma Majalengka

“Besok atau lusa hasil keputusan dewan pengupahan ini segera diserahkan kepada bupati untuk selanjutnya diajukan kepada Gubernur untuk mengesahkan UMK,” ungkap Ahmad.

Sementara itu di Kabupaten Majalengka, kini terdapat ribuan tenaga kerja yang bekerja di sejumlah pabrik seperti garmen, sepatu, kaus kaki, tas, perangkat lunak untuk sejumlah barang elektronik, rokok serta sejumlah perusahaan lainnya.

Para pekerja diperusahaan-perusahaan tersebut, sebagian di antaranya sudah menerapkan upah melebihi UMK yang ditetapkan pemerintah terutama perusahaan-perusahaan yang melakukan kerja borongan, ada pula yang masih tetap mengacu pada UMK. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *