CIREBON (CT) – Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Tri Haryadi kepada sejumlah awak media menyatakan, dalam agenda pemeriksaan kasus dana keaksaraan fungsional, pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap Nunung untuk dimintai keterangan. Pemanggilan yang bersangkutan kapasitasnya yakni selaku bendahara umum DMI Provinsi Jawa Barat, namun tidak hadir dalam proses pemanggilan.
“Tujuan bantuan keaksaraan fungsional ini untuk masyarakat yang buta aksara, yakni yang tidak bisa membaca dan menulis. Namun dalam hal ini sangat ironis karena dalam pelaksanaanya diindikasikan adanya pelanggaran hukum. Hari ini agenda kami yakni pemanggilan tergadap Nunung, tapi saying yang bersangkutan hingga sore hari tidak datang,”ujar Dedie.
Terkait untuk pemanggilan M. Fuad, Kajari menabahkan, dirinya memanggil yang bersangkutan karena saat penyaluran dirinya masih menjabat sebagai ketua DMI Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya memanggil untuk diminta klarifikasi.
“Saat itu kan yang bersangkuan masih ketua DMI, sehingga diyakini mengetahui aliran dana tersebut. Dan kasus ini sangat disayangkan,mengapa demikian? Uang itu kan untuk masyarakat miskin masih juga disunat bagaimana masyarakat kita akan pintar ini jelas pembodohan,” ucapnya.
Dedie menambahkan, untuk kasus pemotongan dana keaksaraan fungsional ini, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 18 orang yang dipanggil. Pemeriksaan belasan orang itu dilakukan guna bahan penyelidikan dengan mendatangkan Ketua DMI Kabupaten Cirebon yakni Muntakhobul Fuad dan anggotanya. Selain itu 16 orang dari ketua sanggar masing-masing juga telah diperiksa. (CT-115)