oleh

Bank Sistematik Tahun 2018 Menjadi 15

Citrust.id -Pada tahun 2017 jumlah bank sistematik berjumlah 11 bank, dan pada tahun 2018 bulan April kenaikan itu terjadi sehingga Bank sistematik bertambah 3 yaitu sebanyak 15, hal itu dikatakan oleh Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

“Sesuai dengan undang-undang serta ketika harus bekordinasi dengan anggota KSSK, dimana yang lain melakukan pembaharuan (aptudate) mengenai bank sistemik, dan sekarang terdapat kenaikan sebanyak 15 bank sistemik, naik dari tahun sebelumnya 13 bank,” ujar Wimbo (30/02/2018) diwartakan Detik.

Lanjutnya lagi, kenaikan itu karena size, karena penambahan kapasitas bank. sehingga ketika terkait dengan penambahan modal, maka kemudian bank-bank sistemik secara gradual telah melakukan penambahan capital surcharge dan dilihat sejauh ini tidak ada permasalahan dengan hal tersebut. /sw

Komentar