Banggar DPRD Kab. Majalengka: KUA PPAS RAPBD 2017 harus Selaras dengan RKPD!

Majalengkatrust.com – Pembahasan KUA dan PPAS Rancangan APBD Kabupaten Majalengka 2017, saat ini masih berlangsung alot dalam pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Majalengka, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Majalengka.

“Pembahasan KUA dan PPAS RAPBD 2017 baru di pendapatan belum ke belanja,” kata anggota Banggar DPRD Majalengka, Deden Hardian Narayanto, Senin (19/12).

Politisi PKS ini menegaskan, KUA dan PPAS 2017 harus selaras dengan kebijakan pembangunan yang tertuang di RKPD tahun 2017. “Pendapatan tahun 2017 harus bisa meningkat di banding tahun 2016,” ujar Deden.

Deden mengungkapkan pihaknya mendorong pendapatan asli daerah (PAD) harus bisa naik, karena sebagai representasi Kabupaten yang mandiri.

Sementara itu anggota Banggar DPRD Kabupaten Majalengka lainnya, Dede Aif Mussofa, dalam pembahasan KUA dan PPAS 2017 mempertanyakan rasionalisasi besarnya pagu anggaran untuk kegiatan infrastruktur di dinas Bina Marga Cipta Karya (BMCK) dan Dinas PSDAPE.

“Output dan outcomenya seperti apa harus jelas,” tukasnya.

Selain itu, Dede Aif menyoroti kewenangan Kehutanan sudah diambil alih oleh Provinsi berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Tapi eksekutif malah menganggarkan untuk Tahura (Taman Hutan Rakyat) di BPLH.

“Memang Tahura menjadi kewenangan Kabupaten dalam pengelolaannya, namun Majalengka belum memiliki Taman Hutan Raya (tahura) artinya tidak bisa kemudian Majalengka mengganggarkan untuk Tahura, kecuali dalam konteks perencanaan dan pagu perencanaan mestinya di Bappeda bukan di BPLH,” tegas Dede Aif. (Abduh)

BACA JUGA:  Pelayanan Kesehatan untuk ODHA Harus Ditingkatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *