Asmara Kandas, Video Bugil Mantan Pacar Disebar di Medsos

Citrust.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap terduga pelaku tindak pidana penyebaran video tanpa busana melalui media sosial.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial DS, warga Desa Ciranca, Kecamatan Malausma.

Pelaku yang berstatus lajang itu diamankan lantaran nekat menyebar video tanpa busana mantan pacarnya berinisial IDN ke Facebook dan WhatsApp. Penyebaran video mesum itu dilakukan setelah jalinan asmara keduanya kandas.

“Korban merupakan warga Desa Banyusari, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka,” ungkap Kapolres, Kamis (10/10).

Peristiwa tersebut bermula sekitar bulan Juli 2019. Tersangka meminta sebuah video tanpa busana kepada korban dengan cara mengancam. Jika korban menolak untuk membuat video tanpa busana tersebut, tersangka akan menyebarluaskan beberapa foto korban ke Facebook.

Tersangka malah menyebarkan video itu ke Facebook milik korban. Facebook milik korban diganti dengan kata sandi yang baru.

Sekira awal September 2019, korban diberitahu oleh tetangganya, Dikcy, bahwa video korban dengan tanpa busana beredar luas di Facebook.

“Pelaku bersama barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah smartwatch, sim card dan satu buah memori card sudah kami amankan di Mapolres Majalengka,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (Abduh)

BACA JUGA:  Catut Kejagung, Jajaran TNI Serahkan 3 Pelaku ke Mapolres Indramayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *