CIREBON (CT) – Meski Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) telah memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, terkait Undang Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah. namun keputusan ini, tetap belum bisa dijalankan di daerah.
Hal inipun berlaku di Kabupaten Cirebon, sebab pengusaha galian pasir masih tetap melakukan proses perizinan di Provinsi Jawa Barat. Hal itu dikarenakan keputusan masih belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pemberdayaan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Cirebon Hermawan menyebut jika pihaknya seperti memakan gaji buta, sebab di PSDAP ada bidang pertambangan dan diberikan gaji, tunjangan serta anggaran untuk operasional namun bidang ini tidak memiliki kegiatan apapun.
“Kami ini benar-benar seperti makan gaji buta saja. Ada bidang pertambangan tapi tidak ada kegiatan apapun, sementara kami masih diberi gaji serta tunjangan apapun padahal bidang ini masih menyatu dengan PSDAP. Tapi, anggaran kegiatan di bidang pertambangan memang tidak ada,” ujar Hermawan kepada CT, Minggu (31/07).
Menurutnya, persoalan inipun membuat pengusaha galian pasir kebingungan. Sebab, informasi terkait menangnya gugatan Apkasi sudah tersebar luas. Sebab menurutnya banyak dari pengusaha yang datang ke PSDAP untuk mengurus proses perizinan.
” Akhirnya kami bilang jika proses perizinannya masih diurus di Pemprov Jabar. Kami sendiri akan mengantarkan pengusaha yang memang membutuhkan bantuan saat akan mengurus izin di Pemrov,” ucapnya.
Hermawan juga mengatakan, jika inkrah diputuskan dalam waktu dekat ini, mau tidak mau pihaknya akan meminta pembahasan ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
“Saat ini KUA PPAS memang akan dibahas ulang, kalau inkrah turun dalam waktu dekat ini kan berarti sekalian saja pembahasannya supaya anggaran di bidang pertambangan bisa keluar di APBD 2017,” tuturnya.
Beberapa waktu yang lalu, Ketua Apkasi Jawa Barat H Sunjaya Purwadisastra mengatakan, pihaknya memenangkan gugatan terkait UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut.
Dirinya sudah meminta Sekretaris Daerah Yayat Ruhyat untuk memproses penundaan KUA PPAS, karena tiga wewenang yang dikembalikan ke daerah yaitu perizinan galian C, pengelolaan wilayah laut, serta pengelolaan SMA/SMK, belum dimasukkan ke dalam KUA PPAS untuk proses APBD 2017.
“Kami minta pihak DPRD untuk mengerti ini, penundaan juga diharapkan jangan ada imbasnya kepada proses APBD 2017,” kata Sunjaya. (Iskandar)
Komentar