Antisipasi Hambatan Pungut Hitung, Bawaslu Kota Cirebon Identifikasi TPS Rawan

Citrust.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada pemilihan tahun 2024, untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Hasilnya, terdapat dua indikator yang banyak terjadi dan tiga indikator yang tidak banyak terjadi, tetapi tetap perlu diantisipasi.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, menerangkan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 16 variabel dan lima indikator.

“Pemetaan diambil dari sedikitnya 22 kelurahan di lima kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Sedangkan pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10-15 November 2024,” ujar Fajri, Kamis (21/11/2024).

Ia menjelaskan, variabel dan indikator potensi TPS rawan itu, pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT dan/atau riwayat PSU/PSSU).

Kedua, keamanan (riwayat intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan). Ketiga, politik uang (praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye disekitar lokasi TPS).

Keempat, logistik (riwayat kerusakan dan kekurangan/kelebihan).

“Kelima, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus),” ungkap Fajri.

Dari data tersebut, hasilnya adalah 12 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi dan empat indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi, tetapi tetap perlu diantisipasi.

Untuk indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi, yakni 139 TPS terdapat pemilih disabilitas pada DPT dan 74 TPS terdapat Pemilih Pindahan (DPTb).

Selanjutnya, 34 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dicabut Hak Pilih berdasarkan putusan pengadilan.

BACA JUGA:  Bawaslu Kota Cirebon Siap Kawal Pemutakhiran Data Pemilih

Kemudian, 26 TPS didirikan diwilayah rawan bencana, contohnya banjir, tanah longsor, dan gempa.

Ada pula 21 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih dan 14 TPS terdapat penyelenggara pemilihan di TPS, yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;

Selain itu, sembilan TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) dan empat TPS di lokasi khusus.

Tak hanya itu, dua TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat, tetapi tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK), dan dua TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).

“Indikator lain, dua TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon dan satu TPS di dekat wilayah kerja, seperti pertambangan dan pabrik,” kata Fajri.

Fajri melanjutkan, untuk indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi, tetapi tetap perlu diantisipasi, yaitu lima TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.

Kemudian, tiga TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu;

Indikator selanjutnya, duanTPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan;

“Selain itu, satu TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS,” ucapnya.

Fajri menuturkan,pPemetaan TPS rawan itu menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media, dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan, untuk memitigasi, agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan. Di antaranya, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi, dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.

BACA JUGA:  Dayak Losarang: Jangan Pasang Gambar Calon dengan Memaku Pohon

Selanjutnya, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

“Kami juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” paparnya.

Fajri menambahkan, berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya, untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS. Baik gangguan keamanan, penggunaan hak pilih, politk uang, riwayat logistik kekurangan/kelebihan maupun penentuan lokasi TPS.

Bawaslu juga merekomendasikan KPU agar melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat secara jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu.

“Kami juga merekomendasiian KPU untuk melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” tandas Fajri. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *