oleh

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Lagi

Citrust.id – Kementerian Perhubungan RI melalui Surat Edaran No: 89 Tahun 2021 memperbarui Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan itu termasuk persyaratan perjalanan bagi anak usia di bawah 12 tahun yang kini dapat menggunakan layanan kereta api.

“Terhitung hari ini, sesuai aturan yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun dapat menggunakan jasa layanan kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” jelas Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Jumat (22/10).

Persyaratan bagi calon penumpang pada KA antarkota/jarak jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tersebut di antaranya, pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan itu dikecualikan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun.

Menunjukan surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehlan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Selain itu, telah memenuhi persyaratan tes bebas dari Covid-19 berupa hasil negatif dari RT-PCR atau rapid antigen.

Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat itu menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Suprapto menambahkan, pihaknya memohon maaf, pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api. Tiket akan dikembalikan 100 persen.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata dari KAI Daop 3 Cirebon yang selalu konsisten mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Suprapto. (Haris)

Komentar