KUNINGAN (CT) – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga dilakukan sepihak oleh Bank Danamon terhadap karyawannya, Dedi Setiawan, yang sudah bekerja selama 20 tahun di bank tersebut, direspons dirinya dengan melayangkan surat aduan ke Dinsosnaker Kuningan.
Dalam keterangan persnya, Dedi Setiawan didampingi Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Danamon, Abdoel Moedjid beserta ketua advokasi Bambang Utomo, juga Ketua Wilayah 02 Jabar Serikat Pekerja Danamon, Irwan Lastiawan.
“Kita sudah menggelar pertemuan dengan empat utusan dari manajemen Danamon dan dimediasi oleh pejabat Dinsosnaker Kuningan,” terang Abdoel Moedjid.
Dedi merupakan korban PHK sepihak dan ini tentunya melanggar UU 21/2000 tentang serikat pekerja dan juga UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
“Terlebih Pak Dedi ini pengurus pusat Serikat Pekerja Danamon. Berdasarkan UU 21/2000, PHK harus seizin Serikat. Perjanjiannya juga ada,” tegas Moedjid seraya menegaskan, bahwa surat PHKnya tanggal 31 Juni 2016. PHK terhadap Dedi merupakan imbas dari langkah PHK masal sekitar 2000 orang se-Indonesia pada tahun 2015.
“Kedoknya pensiun dini,” imbuh Moedjid.
Diceritakan, Dedi menjabat Regional Funding Service manager yang meliputi Cirebon, Majalengka dan beberapa daerah Jateng. Saat itu terjadi penghapusan struktur jabatan dan ia ditawarkan untuk pensiun dini. Padahal batas usia pensiunnya masih 10 tahun.
“Saya ditawarkan pensiun dini, tapi saya meminta agar ada penambahan materi pesangonnya waktu itu. Lalu ada pertemuan, namun tak ada kesepakatan,” terang Dedi.
Selama menunggu penyelesaian administrasi, ia berkantor di Bank Danamon Kuningan karena dekat kediamannya di Babatan Kadugede. Tapi justru malah keluar surat tugas terhitung 28 April 2016 di Majalengka.
“Keluar surat panggilan pada bulan Juni, kemudian saya respons lewat email. Pada 31 Mei keluar SK bahwa permohonan pensiun dini saya ditolak dan dibatalkan,” katanya. (Ipay)