KUNINGAN (CT) – Seorang sopir Angkuta Kota (angkot) jurusan Ciperna-Gunungsari Kota Cirebon berinisial, RK tercatat sebagai warga Wanacala, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon harus meringkuk di sel kepolisian wilayah hukum Kuningan. Dia diduga kuat telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali, terhadap siswi yang masih duduk di bangku SMA.
Pelaku yakni RK dihadapan petugs mengakui perbuatannya, dia beraksi setelah kenal dengan korban sebut saja, Melati (nama samara) warga Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipun, Kabupaten Cirebon, setelah berkenalan dengan korban saat naik angkot yang dibawanya, dia pun mulai merayu.
Bahkan, saking terbuai rayuan pelaku, akhirnya korban yang menerima ajakan berkenalan hingga menerima pelaku sebagai pacar.
Pelaku pun mengaku sering mengajak kencan dengan korban, saat itu pelaku mengajak korban ke sebuah objek wisata di SangkanHurip, Kuningan. Ia mengaku, nekad menyetubuhi pacarnya kali pertamanya di sebuah kolam renang, pada bulan Ferbruari 2016 sekira pukul 18:30 WIB.
“Awalnya saya kenal di angkot, kemudian berpacaran, saya sering ajak jalan-jalan. Lalu saya ajak ke kolanm renang di Sangkanhurip di Kuningan, itu pertama kalinya menyetubuhi, dia masih perawan. Selain di Kuningan saya juga melakukannya di semak-semak lapangan golp Ciperna,” katanya.
Sementara itu, menurut keterangan dari kanit PPA Aiptu Dahroji diruang kerjanya, menerangkan pelaku ditangkap pada bulan tanggal 19 Juli 2016. Berawal adanya laporan dari orang tua korban yang anaknya mengalami kejanggalan.
“Kita mendapatkan laporan dari orang tuanya dan korbannya, bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan kepada korban, di wilayah Kuningan dan Cirebon. Setelah itu kami langsung ke lokasi dan menangkapnya di Cirebon,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 76E jo pasal 81 jo pasal 82 no 35, tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ipay)