CIREBON (CT) – Ditinggal 90 pegawai negeri sipil (PNS) pensiun pada Senin, 25 Juli 2016 lalu membuat lubang yang ditinggalkan PNS untuk kinerja pelayanan makin menganga. Hal itu berimbas pada kinerja pelayanan kepada masyarakat kepada masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kota Cirebon, lagi-lagi mengeluhkan moratorium yang dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB). Moratorium itu dianggap penghalang Pemkot Cirebon untuk “menambal sulam” PNS yang pergi dengan perekrutan baru.
Walikota Cirebon, Nasrudin Azis meminta stakeholder terkait, yakni Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon untuk memaksimalkan PNS yang ada. Meski diakuinya, rangkap tugas PNS tak akan berjalan optimal jika dipaksakan.
“Saya sudah perintahkan BK-Diklat untuk mengoptimalkan PNS yang ada saat ini. Kekurangan 90 (akibat pensiun) bukanlah jumlah yang sedikit, melainkan banyak,” ungkapnya.
BK-Diklat sendiri, meski telah kehilangan 90 PNS akibat memasuki masa pensiun, tetap mendesak Pemkot untuk segera mengisi 30 kursi pejabat eselon III hingga IVB.
30 kursi yang akan terkena mutasi terdiri dari eselon IIIA sebanyak satu kursi, IIIB sebanyak tiga kursi, eselon IVA berjumlah 18 kursi dan IVB berisikan delapan kursi. Sedangkan, mutasi eselon II tinggal menunggu izin rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). (Wilda)