Antisipasi Modus Penipuan, Aktivasi Kartu Ponsel Wajib Pakai Nomor Penduduk

  • Bagikan

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Kebiasaan masyarakat Indonesia dinilai terlalu mudah menggunakan SIM card atau kartu ponsel. Hampir semua orang bebas membeli dan menggunakan kartu ponsel. Karena harganya sangat terjangkau, sehingga setiap orang dapat berganti-ganti nomor ponsel setiap saat.
 
Salah satu akibat buruk dari kemudahan itu ialah nomor ponsel rawan disalahgunakan, misalnya, untuk mondus operandi penipuan atau menyebarkan fitnah maupun kabar bohong.

Pemerintah telah merancang peraturan khusus untuk memperketat penggunaan kartu ponsel. Salah satunya ialah dengan mewajibkan setiap pengguna kartu ponsel untuk meregistrasi sekaligus aktivasi nomornya dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun peraturan penggunaan NIK sebagai syarat utama registrasi SIM card. Aturan baru itu akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) yang lebih dulu diuji publik dalam satu pekan bersama tim ahli.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Kalamullah Ramli, menjelaskan bahwa penerapan penggunaan NIK itu untuk menekan tingkat kejahatan melalui jaringan telepon seluler, seperti penipuan yang belakangan populer dengan sebutan “Mama minta pulsa”.

Selain penggunaan NIK dan nama ibu kandung, orang yang akan menggunakan kartu ponsel akan dibatasi maksimum tiga SIM card. Masing-masing juga wajib menggunakan NIK dan ibu kandung.
Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, menambahkan bahwa Rapermen itu juga harus teruji dan memuat teknis secara keseluruhan, termasuk penggunaan NIK milik warga yang belum berusia 17 tahun. (Net/CT)

BACA JUGA:  Risiko Jika Tidak Membuat E-KTP Sebelum 30 September
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *