Risiko Jika Tidak Membuat E-KTP Sebelum 30 September

Ilustrasi

Cirebontrust.com – Meski tidak semua, banyak orang mengabaikan soal e-KTP. Banyak yang cuek, tak menggubris arti penting pemutakhiran identitas penduduk bagi sebuah negara.

Menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, Ada 22 juta penduduk Indonesia, atau 12% dari 183 juta yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP. Baru 161 juta penduduk, atau 88% yang sudah terekam.

Apa risiko kalau tidak mengurus e-KTP? Yang pasti, mengurus surat-surat apapun akan repot. Hampir semua syarat administrasi, selalu menggunakan e-KTP. Mengurus semua macam kredit di bank, surat kelahiran dan kematian, sertifikat tanah dan bangunan, boarding di pesawat, naik kereta api, check in di hotel, semua perlu e-KTP. (Net/CT)

BACA JUGA:  Lebaran Ketiga Arus Mudik Makin Padati Jalur Pantura Cirebon

Komentar