Perda Siap Digulirkan Tahun 2016, Bakar Sampah Bisa Kena Hukuman

CIREBON (CT) – Salah satu penyumbang polusi di Kota Cirebon adalah seringnya warga yang membakar sampah seusai mengumpulkannya. Kebiasaan yang sering dilakukan pagi hari itu tanpa disadari menambah emisi polusi yang ada di Kota Cirebon.

Guna menekan jumlah sampah dan mengefisiensikan barang bekas, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) membeberkan bahwa Pemkot Cirebon sedang menggodok kemungkinan disahkannya Perda sampah yang diprediksi akan disahkan pada 2016 mendatang.

“Gini loh, warga kalau dikasih tahu bakar sampah, bakar lahan itu salah pasti ngeles, dan ngeles yang paling gampang ya bilang ‘saya tidak tahu’. Untuk itu, saya setuju, perlu ada penekanan secara hukum dalam mengelola sampah. Nantikan di perda itu kalau bakar sampah bisa ada sanksinya,” papar Kepala KLH Kota Cirebon, Agung Setdjiono.

Selain larangan membakar sampah, Perda ini juga, lanjut Agung, akan mengulas soal pemanfaatan sampah hingga tingkat keluarga. Pengelolaan sampah yang dimulai dari tingkat terkecil, akan mengurangi dampak membeludaknya sampah di Kota Cirebon.

“Harus ada pengolahan sampah dari tingkat rumah, seperti memilah sampah organik dan nonorganik, lalu menggunakan kembali sampah yang masih bisa dipakai. Kalau itu bisa diterapkan, tak ada lagi itu cerita sampah membeludak,” pungkas Agung. (Wilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *