KUNINGAN (CT) – Jika Berbicara tentang Hak Aasasi Manusia (HAM) sebenarnya sudah dicetus oleh Baginda Nabi Muhammad SAW dengan Piagam Madinahnya pada tahun 600 Masehi, beliau sebagai pencetus HAM. Kemudian saat ini banyak berkembang masyarakat yang menyatakan sejarah lahirnya atau cikal bakal Hak Asasi Manusia (HAM), berawal dari Magna Charta 1219 di Inggris, juga HAM itu produk Amerika.
“Pada saat itu, beliau memimpin satu kota di Madinah, karena banyak warga dari berbagai suku dan karakter. Akhirnya agar tidak menjadi konflik satu sama lain, beliau membuat piagam, tujuannya untuk memayungi hak-hak warga kota itu. Itulah cikal bakal HAM. Jadi, HAM itu bukan produk Amerika atau asing. Ham adalah asli buatan Nabi Muhammad SAW,” ungkap Ananto dari Kontras, saat memaparkan materi pada acara Pelatihan Masyarakat Anti Batu Bara, di Villa Anugerah, Linggarjati, Kabupaten Kuningan.
Lebih lanjut, Ananto menuturkan setelah muncul Piagam Madinah, barulah pada tahun 1219 muncul Piagam Magna Charta, disusul pada tahun 1789 terciptanya deklarasi Bill of Right di Amerika, kemudian terbentuklah konsep Universal Declaration of Human Right (UHDR) pada tahun 1948. Akhirnya diadopsi dan dipakai oleh berbagai penegakan HAM, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Prinsip HAM ada 6, yakni tidak bisa dibagi, kesetaraan dan nondiskriminasi, saling bergantung dan berkaitan, tanggungjawab negara dan penegakan hukum. Kemudian partisipasi dan kontribusi, terakhir universal dan tidak bisa dicabut. Itu semua sudah kita ratifikasi. Dimasukan ke hukum negara, tapi jalannya masih setengah-setengah. Harus dikawal terus,” tutur pria berpenampilan kalem itu. (Riky Sonia)