INDRAMAYU (CT) – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin mengatakan terkait dengan pemberian surat peringatan kepada salah seorang anggota DPRD Indramayu, Azun Mauzun, karena anggota DPRD yang bersangkutan dinilai tidak etis dalam memanfaatkan media sosial.
“Azun mengupdate status dalam media sosial facebook dengan kata-kata yang berbau binatang dan mengunggah foto yang kurang pantas sebagai pejabat publik,” ucapnya, Sabtu (30/01).
Menurut dia, dirinya secara instansi maupun pribadi sangat berterimaksih sekali dengan kinerja DPRD Indramayu, dimana sebagai kepanjangan dari rakyat dalam menyampaikan aspirasi untuk masyarakat khusunya di Kabupaten Indramayu, terlebih Azun Mauzun.
Namun demikian, kata Sirojudin, ada etika yang tidak boleh dilanggar terkait tugas fungsi dewan sebagai penyalur aspirasi di masyarakat. Dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya, yang dapat mempengaruhi citra dewan di tingkat masyarakat, diantaranya dengan mengeluarkan perkataan yang dianggap kurang pantas dan mengunggah sejumlah foto-foto yang tidak layak dilakukan oleh dewan.
“Saya rasa tidak etis ketika dewan mengucapkan kalimat berbau binatang, kemudian mengunggah foto telanjang saat pijit dan lainnya,” ungkapnya.
Sehingga, ungkap Sirojudin atas, dasar itu pihaknya kemudian memberikan surat teguran bagi anggota dewan, sebagai bahan evaluasi diri agar dapat menjaga citra dewan di masyarakat.
“Pemberian surat peringatan tersebut, tidak semerta-merta dikeluarkan secara sepontanitas, melainkan melalui prosedur dan mekanisme yang ada, dengan menimbang beberpa hal dan kemudian diberikanlah peringatan tersebut,” ungkapnya.
Dengan memberikan SP tersebut, dia menilai pihaknya tidak adanya tedensi apapun, dalam hal ini. Pihaknya sebagai Ketua BK DPRD Indramayu profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ucapnya.
Dia menambahkan, perihal surat peringatan tersebut, tidak hanya berlaku kepada Azun Mauzun saja, melainkan kepada anggota DPRD di kabupaten Indramayu ketika melakukan pelanggaran.
“Kondisi ini semata-mata dalam rangka meningkatkan kinerja dewan DPRD Indramayu dalam memperjuangkan aspirasi di masyarakat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Anggota DPRD Indramayu, Azun Mauzun mendapatkan surat peringatan dari BK pada Kamis (28/01) kemarin, dengan berdasarkan peraturan DPRD Indramayu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Indramayu.
Anggota DPRD yang bersangkutan untuk tidak mengunggah gambar-gambar atau foto-foto, serta perkataan-perkataan yang tidak etis di media sosial. Karena selaku anggota DPRD selayaknya yang bersangkutan menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas DPRD agar masyarakat memberikan penilaian yang positif terhadap citra dari anggota DPRD Indramayu. (Dwi Ayu)