CIREBON (CT) – Dipanggilnya 6 orang pejabat di Kabupaten Cirebon oleh tim Satuan Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat respon yang positif dari Masyarakat Kabupaten Cirebon. Ke Enam orang tersebut yakni mantan Bupati Cirebon H. Dedi Supardi, Wakil Bupati H. Tasya Soemadi, H. Satori, H. Aan Setiawan, H. Subekti Sunoto dan H. Thalib. Ke enem orang tersebut dipanggil ke Kejagung untuk di periksa terkait penyalahgunaan dana bansos pada tanggal 8-9 Desember 2014 di Gedung Bundar Pidsus Kejagung.
Respon dan reaksi pun terucap dari salah satu pengurus Aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK) Riko Riyanto. Dirinya mengaku sangat senang atas apa yang dilakukan oleh Tim dari Kejagung. Dirinya mengatakan, apabila persoalan ini benar, maka harus segera ditindak sesegera mungkin.
“Saya mewakili Racak mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh Kejagung, kalau persoalan ini benar, ya harus ditindak lah,” ujarnya.
Lebih lanjut Riko mengatakan, menurutnya, siapapun yang terlibat kasus Tipikor, harus ditindak secara tegas dan tidak pandang bulu. Dirinya juga berharap agar Kejagung melakukan tugasnya dengan maksimal, walaupun yang dipanggil adalah pejabat sekalipun.
“Kenapa tidak segera di tindak dengan tegas dan saya berharap Kejagung tidak usah tebang pilih walaupun yang sedang diproses itu pejabat dan benar melakukan tipikor segera ciduk oknum yang melakukanya korupsi, sangat disayangkan jika kasus ini dibekukan, jika hal tersebut terjadi, maka mau dibawa kemana nasib dan citra Kabupaten Cirebon?Faktanya, Cirebon mendapat rangking ke 3 sebagai Kabupaten terkorup se-Indonesia,” pungkasnya. (CT-122)