CIREBON (CT) – Pertambangan yang diduga liar di Gunung Kuda, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon belum mendapatkan tindakan tegas dari beberapa pihak atau dinas terkait. Meski telah diketahui melanggar teknis pertambangan serta membahayakan lingkungan sekitar namun pertimbangan itu dinilai belum cukup untuk dilakukan penindakan.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad, dirinya perlu ada komunikasi dari beberapa dinas terkait untuk mencari solusinya. Menurutnya, bukan tindakan penutupan yang dimaksudkan solusi, melainkan komunikasi yang sejalan.
“Kalau soal tindakan penyegelan dan penutupan itu suatu hal yang mudah. Harapan saya bukan sifat parsial tapi integral. Semua dinas terkait harus duduk satu meja dinas memberikan rekomendasi,” ujarnya saat diwawancarai CT sore tadi.
Pertambangan batu alam kembali mendapat sorotan setelah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cirebon bersama Kepolisian Resor Cirebon melakukan inspeksi mendadak. DPSDAP menemukan teknis pengerukan batu alam tidak sesuai aturan.
Pengerukan dilakukan dari bawah hingga membentuk lubah menyerupai terowongan. Pengerukan pun dilakukan tanpa membentuk terasering sehingga rawan terjadinya longsor. Hamparan tambang batu alam ini dikelola tiga koperasi yakni Al Ishlah, Al Jariah dan Bumi Karya. Serta satu pengelola dari perorangan atas nama Satori.
Lebih lanjut Abraham mengatakan, penindakan pertambangan tidak hanya dari Satpol PP namun dari berbagai dinas, mulai dari DPSDAP, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya hingga Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Satpol PP pun, kata dia, sulit menindak jika pengusaha tertib perizinan dan tertib retribusi.
“Kami dilema kalau melihat pasal per pasal, kalau sudah mengantongi izin IUP (Izin Usaha Pertambangan), retribusi sudah di bayar. Kemudian secara yuridiksi itu wilayah Kabupaten Cirebon. Tapi administrasi itu milik Perhutani,” kata dia.
Abraham mengaku telah melayangkan surat teguran kepada para pengusaha. Namun teguran tersebut belum mendapat tanggapan. Dia mengatakan akan tetap mengirimkan teguran hingga tiga kali. “Setelah tiga kali, di teguran keempat kami tindak. Setiap teguran berjarak tujuh hari,” Pungkasnya. (CT-122)