Usai Dugaan Keracunan MBG, SPPG di Kota Cirebon Diminta Perketat SOP

Usai Dugaan Keracunan MBG, SPPG di Kota Cirebon Diminta Perketat SOP
Usai dugaan keracunan MBG, SPPG di Kota Cirebon diminta perketat SOP..(ist)

 

Citrust.id – Pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Cirebon diminta diperketat setelah munculnya dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG 05 Kalijaga. Sebanyak 48 SPPG yang saat ini beroperasi melayani sekitar 121.000 penerima manfaat di Kota Cirebon.

Koordinator Wilayah SPPG Kota Cirebon, Yoga Adijaya, mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh kepala SPPG dan pengelola menjalankan komitmen yang tertuang dalam pakta integritas. Penandatanganan dokumen tersebut berlangsung pada Rabu (4/11/2026), di DPRD Kota Cirebon.

Menurut Yoga, pengawasan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Jajaran Koordinator Wilayah (Korwil) juga melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk memastikan setiap ketentuan dijalankan oleh masing-masing SPPG.

Pengelola maupun kepala satuan pelayanan juga akan ditindak tegas apabila tidak menjalankan komitmen yang telah disepakati.

Sementara itu, operasional SPPG 05 Kalijaga hingga kini masih dihentikan sementara atau berstatus suspend. Penghentian tersebut berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Yoga menjelaskan, hasil investigasi atas dugaan keracunan di lokasi tersebut belum diterima. Begitu pula hasil pemeriksaan laboratorium dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang masih dalam proses.

Terkait pencegahan kejadian serupa, Korwil SPPG Kota Cirebon akan memperketat penerapan standar operasional prosedur (SOP). Seluruh ketentuan diharapkan tidak hanya dipenuhi secara administratif, tetapi juga diterapkan dalam kegiatan operasional sehari-hari.

“Mengenai evaluasi terhadap kelayakan fasilitas dan infrastruktur, kami masih menunggu perkembangan monitoring dan evaluasi. Untuk SPPG 05 Kalijaga, keputusan lebih lanjut juga menunggu hasil investigasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kendala yang ditemukan pada sejumlah SPPG tidak seluruhnya berkaitan dengan infrastruktur. Beberapa di antaranya menyangkut persoalan teknis dan administrasi. Sambil menyelesaikan kendala tersebut, operasional dapat kembali berjalan dengan disertai pembenahan secara bertahap agar sesuai standar operasional dan petunjuk teknis.

BACA JUGA:  Penegak Hukum Diminta Usut Kasus Dugaan Keracunan MBG Cirebon

Di sisi lain, pembiayaan pengobatan masyarakat yang terdampak dugaan keracunan masih ditanggung pihak SPPG. Yoga mengatakan seluruh masyarakat terdampak telah mendapatkan penanggungan biaya pengobatan.

Bagi warga yang lebih dahulu membayar biaya pengobatan secara mandiri, mekanisme penggantian dana atau reimburse juga telah dilakukan. Proses tersebut dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan manajemen rumah sakit terkait.

Namun, Yoga belum dapat menyampaikan total biaya yang telah dikeluarkan karena pembiayaan ditangani pihak SPPG.

“Untuk kelanjutan biaya pemulihan dan pengobatan, koordinasi dengan pimpinan akan kembali dilakukan,” katanya.

Selain pengawasan kebersihan dan keamanan pangan, pengelolaan limbah juga menjadi perhatian dalam operasional SPPG. Yoga menyebut limbah organik ditangani melalui kerja sama dengan sejumlah dinas terkait maupun pengolahan secara mandiri.

Beberapa SPPG memanfaatkan limbah organik sebagai pakan ternak. Selain itu, ada pula yang berkoordinasi dengan pelaku UMK yang memiliki kemampuan mengolah limbah tersebut. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *