Citrust.id – Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Cirebon, Habib Saleh Assegaf, mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Kota Cirebon terhadap tempat hiburan malam dan karaoke keluarga yang berulang kali ditemukan melanggar aturan terkait peredaran minuman beralkohol (miras).
Menurut Habib Saleh, razia yang dilakukan aparat tidak cukup apabila temuan pelanggaran tidak diikuti dengan sanksi tegas. Ia meminta Pemkot Cirebon memastikan pengelola usaha yang terbukti berulang kali melanggar aturan mendapat tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kenapa pemerintah tidak memberikan sanksi tegas kepada pengelola usaha tempat hiburan malam yang jelas-jelas selalu melanggar aturan Pemerintah Daerah Kota Cirebon?” kata Habib Saleh kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Ia mengatakan, ketentuan mengenai keberadaan minuman beralkohol di Kota Cirebon telah diatur secara jelas. Karena itu, menurut dia, temuan miras dalam operasi penertiban yang kembali terjadi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan.
Habib Saleh menyebut penertiban terhadap tempat hiburan malam telah dilakukan berulang kali oleh kepolisian, Satpol PP, serta dinas terkait. Namun, dalam sejumlah operasi tersebut, petugas disebut masih menemukan minuman beralkohol.
“Sudah beberapa kali dilakukan razia oleh kepolisian, Satpol PP dan dinas terkait lainnya, dan selalu kedapatan miras berkali-kali. Kenapa tidak ditindak tegas?” ujarnya.
Ia kemudian mempertanyakan langkah pemerintah setelah sebuah tempat usaha ditemukan melakukan pelanggaran. Bagi Habib Saleh, temuan yang terjadi berulang semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan sanksi sesuai aturan, bukan berhenti pada kegiatan razia.
Selain persoalan penindakan, Habib Saleh juga meminta dugaan adanya hubungan tidak semestinya antara pengelola tempat hiburan malam dan oknum aparatur pemerintah diperjelas. Ia menekankan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan tidak seharusnya berhenti sebagai tudingan.
“Apakah ada main belakang dengan dinas terkait atau aparatur pemerintah dari tempat hiburan malam, misalnya jatah bulanan? Ini yang harus diperjelas,” katanya.
Habib Saleh juga meminta Pemkot Cirebon membuka informasi mengenai hasil penindakan terhadap tempat hiburan yang berulang kali ditemukan melanggar ketentuan. Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar tidak muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut atas setiap pelanggaran.
“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, ada apa dengan Pemerintah Kota Cirebon atau dinas terkait?” tuturnya.
Ia berharap penertiban tidak hanya berakhir pada razia, tetapi dilanjutkan dengan pemberian sanksi apabila pelanggaran kembali ditemukan. Menurut Habib Saleh, konsistensi dalam penegakan aturan diperlukan agar pengelola usaha yang terbukti melanggar mendapat efek jera. (Haris)







