Akusospol: Pejabat Publik Tak Bisa Berlindung di Balik Privasi

  • Bagikan
Akusospol Pejabat Publik Tak Bisa Berlindung di Balik Privasi
Ketua Akusospol, Ganesha Arief Amartha..(ist)

Citrust.id  – Aliansi Kuat Sosial Politik (Akusospol) menegaskan bahwa persoalan yang melibatkan Hari Saputra Gani (HSG) tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan pribadi. Sebagai pejabat publik, setiap tindakan yang dilakukan memiliki konsekuensi terhadap kepercayaan masyarakat dan kredibilitas institusi yang diwakilinya.

Ketua Akusospol, Ganesha Arief Amartha, menilai polemik yang berkembang harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum, etika jabatan, dan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, bukan sekadar persoalan personal.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka harus diuji berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan mekanisme yang berlaku. Hal ini penting agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik bahwa jabatan bukan hanya kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat,” ujar Ganesha.

Menurut dia, dalam perspektif hukum administrasi negara dan etika jabatan publik, amanah yang melekat pada suatu jabatan membawa kewajiban untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik. Prinsip tersebut, kata dia, sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Karena itu, setiap penyelenggara pemerintahan wajib bertindak berdasarkan hukum, etika, dan asas-asas pemerintahan yang baik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat publik harus menjalankan kewenangannya berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalitas, serta tidak menyalahgunakan wewenang.

“Oleh karena itu, jika muncul persoalan yang melibatkan pejabat publik, fokus pembahasan seharusnya bukan pada aspek pribadi semata, melainkan pada ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban jabatan, kode etik, disiplin, maupun peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Ganesha menegaskan masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku atau due process of law. Jika terbukti melanggar, penegakan hukum dan etik harus dilakukan secara tegas. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hak-hak yang bersangkutan wajib dipulihkan sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:  Bawaslu Kota Cirebon Perkuat Pengawasan PDPB 2026 Lewat Program Baturan

Ia juga mengingatkan para pejabat publik agar tidak terus-menerus berlindung di balik dalih urusan pribadi. Menurutnya, dalam konteks jabatan publik, batas antara ranah pribadi dan tanggung jawab publik tidak selalu dapat dipisahkan secara tegas.

“Masyarakat tidak sedang mencampuri kehidupan pribadi seseorang. Masyarakat sedang mempertanyakan kelayakan moral dan tanggung jawab seorang pejabat yang diberi amanah oleh negara. Sebab, jabatan publik dibangun di atas fondasi kepercayaan,” katanya.

Ganesha menilai terganggunya kepercayaan publik tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat memengaruhi marwah dan reputasi institusi yang dipimpinnya.

Merujuk kembali pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, ia menegaskan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban menjaga perilaku agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat terhadap integritas jabatan yang diemban.

“Persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar simpati atau antipati terhadap individu tertentu. Yang harus dijawab adalah, apakah perilaku tersebut sesuai dengan etika jabatan? Apakah masih mencerminkan kepatutan? Inilah substansi yang harus diuji,” tegasnya.

Ganesha mengingatkan bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang harus dipenuhi. Dalam negara hukum, menurut dia, tidak boleh ada ruang bagi perlakuan istimewa yang mengabaikan prinsip keadilan dan etika.

“Jabatan publik harus menjadi simbol integritas, bukan sekadar posisi kekuasaan. Karena yang sedang dipertaruhkan bukan nama seseorang, melainkan wibawa hukum, marwah institusi, dan kepercayaan rakyat,” pungkas Ganesha. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *