Citrust.id – Seorang perempuan berinisial MU melayangkan somasi sekaligus melaporkan akun Instagram Cirebon Berita ke polisi. Langkah hukum ini diambil setelah akun berpenutur puluhan ribu itu mengunggah ulang (repost) informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Doni Indrawan—suami MU yang terjerat dugaan kasus penipuan dan penggelapan—dari akun resmi @Humaspolrestacirebon.
Unggahan yang menyebar sejak 11 Mei 2026 tersebut memicu berbagai komentar miring dari warganet, yang berdampak langsung pada kondisi psikologis pelapor.
Kuasa hukum MU, Reno, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami trauma mental yang cukup berat akibat perundungan digital dan banyaknya pihak tak dikenal yang tiba-tiba menghubunginya. Kondisi tersebut membuat MU harus menjalani perawatan intensif dengan psikolog, bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit.
“Kami melayangkan somasi terbuka dan telah melaporkan akun Instagram Cirebon Berita ke aparat penegak hukum karena akibat postingan tersebut, klien kami terganggu mentalnya. Laporan resmi sudah teregister,” ujar Reno, Rabu (20/5/2026).
Sebelum mengambil langkah hukum formal, tim kuasa hukum mengaku telah berupaya mencari alamat kantor maupun kontak pengelola akun untuk meminta klarifikasi. Namun, informasi mengenai penanggung jawab akun tersebut tidak tercantum jelas, baik di profil media sosial maupun di situs web resminya.
“Kami sudah berusaha mencari, tetapi alamatnya tidak jelas, hanya tertulis Plumbon, Cirebon saja. Padahal klien kami sangat terganggu sekali akibat unggahan ini, bahkan klien kami juga harus menginap di rumah sakit untuk mengembalikan kesehatannya,” kata Reno.
Melalui somasi terbuka ini, pihak MU menuntut admin Cirebon Berita untuk segera menurunkan (takedown) unggahan tersebut dalam waktu 2×24 jam.
Selain penghapusan konten, pengelola akun diminta menyampaikan klarifikasi resmi di media sosial, menghubungi MU, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas dampak dari pembiaran kolom komentar yang menyudutkan korban.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada respons positif, pihak kuasa hukum memastikan akan melanjutkan perkara ini ke tahapan hukum pidana yang lebih serius.
“Saya tunggu itikad baik dari admin akun tersebut. Kami akan bertindak tegas jika tidak segera dilakukan,” ungkap Reno.
Tidak hanya menyasar pengelola akun utama, Reno menegaskan pihaknya juga tengah mengumpulkan bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot) dari akun-akun warganet yang berkomentar tendensius.
Akun-akun yang terbukti melakukan pencemaran nama baik atau perundungan siber terhadap MU terancam akan ikut diproses secara hukum menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami juga sudah siapkan laporan bagi akun-akun Instagram lain yang berkomentar tidak baik terhadap klien kami,” kata Reno. (Haris)













