Buana Caruban Nagari Adukan Wali Kota ke Mendagri

  • Bagikan
Buana Caruban Nagari Adukan Wali Kota Cirebon ke Mendagri
Ketua LBH Buana Caruban Nagari, Reno Sukriano. (ist)

Citrust.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari resmi melaporkan Wali Kota Cirebon Effendi Edo kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui surat tertanggal 21 April 2026.

Laporan tersebut berisi permohonan pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi administratif atas dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua LBH Buana Caruban Nagari, Reno Sukriano, mengatakan laporan itu didasarkan pada rangkaian data dan fakta yang dinilai menunjukkan potensi pelanggaran kewajiban kepala daerah, penyalahgunaan kewenangan, hingga lemahnya tata kelola pemerintahan dan pengawasan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Laporan ini sekaligus merupakan permohonan agar Menteri Dalam Negeri melalui kewenangannya melakukan pemeriksaan menyeluruh, audit administratif, evaluasi jabatan, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran apabila terbukti,” ujar Reno, Senin (4/5/2026).

Dalam aduannya, LBH menyoroti dugaan pembiaran terhadap kasus rumah ambruk serta tidak optimalnya penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), meskipun terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp16 miliar.

“Dalam perspektif pemerintahan daerah, kepala daerah wajib menjalankan pemerintahan secara tertib, efektif, dan mengutamakan kepentingan umum. Jika kebutuhan darurat tidak direspons secara proporsional, maka hal itu layak dievaluasi sebagai dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan asas umum pemerintahan yang baik,” kata Reno.

Selain itu, LBH juga menyoroti pemberian hibah kepada instansi vertikal, khususnya untuk rumah dinas Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada 2025. Padahal, sebelumnya terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hibah tahun 2022–2023 yang dilakukan tanpa dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

“Jika pada 2025 kembali dilakukan hibah dalam kondisi sebelumnya ada temuan formal BPK, maka hal itu patut diuji sebagai dugaan pengabaian hasil audit atau paling tidak ketidakhati-hatian dalam pengelolaan hibah daerah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Berpotensi Resahkan Cirebon, Aliran Sang Raja Terakhir Sudah Diawasi Kesbangpolinmas

LBH juga menilai pemberian surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara citizen lawsuit (CLS) perlu dievaluasi secara administratif, terutama jika berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah yang menyentuh kepentingan publik.

“Saya tidak menyimpulkan otomatis bahwa pemberian kuasa itu melanggar hukum, tetapi dalam konteks perkara tertentu, hal ini patut diuji dari sudut asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ucap Reno.

Sorotan lainnya mencakup kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) untuk proyek alat penerangan jalan (APJ) yang dinilai berpotensi membebani fiskal daerah dalam jangka panjang.

“Isu ini bukan serta-merta pelanggaran final, tetapi alasan kuat untuk pengawasan preventif oleh Kemendagri agar tetap sejalan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” katanya.

Terkait penutupan BUMD Perumda BPR Bank Cirebon, LBH mengacu pada keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut adanya masalah serius dalam tata kelola. Bank tersebut sempat berstatus dalam penyehatan sejak 2 Agustus 2024 dan masuk resolusi pada 1 Agustus 2025 sebelum akhirnya dicabut izin usahanya.

“Karena BUMD berada dalam pembinaan pemerintah daerah, penutupan bank ini bukan sekadar peristiwa bisnis, tetapi menyangkut akuntabilitas pengelolaan modal daerah dan tanggung jawab kebijakan kepala daerah,” ujar Reno.

LBH juga menyoroti ketidakpastian status hukum PD Pembangunan yang disebut bangkrut, tetapi pegawainya hanya dirumahkan tanpa kejelasan dasar hukum.

“Jika benar tidak ada dasar hukum jelas, maka hal itu patut dipandang sebagai maladministrasi kebijakan dan kelalaian pembinaan BUMD,” katanya.

Selain itu, dugaan pembongkaran jembatan dan rel kereta yang berpotensi sebagai benda cagar budaya juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah dinilai memiliki kewajiban pelestarian sesuai peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, LBH turut menyinggung dugaan pinjaman dana Rp20 miliar kepada pihak ketiga untuk kepentingan pencalonan kepala daerah. Reno menegaskan hal tersebut harus diklarifikasi dan diaudit, termasuk kesesuaiannya dengan aturan pelaporan dana kampanye.

BACA JUGA:  Balonbup Iis Krisnandar Harapkan Rekomendasi Utamakan Kecerdasan Intelektual dan Emosional

“Apabila dugaan pinjaman itu benar dan terkait pembiayaan kampanye, maka perlu dilakukan klarifikasi sumber dana, audit pelaporan, serta penilaian potensi konflik kepentingan,” ucapnya.

LBH meminta Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Inspektorat Jenderal melakukan audit investigatif terhadap Wali Kota Cirebon dan perangkat daerah terkait.

“Mendagri juga diharapkan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang bersih,” kata Reno. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *