DPRD Desak Evaluasi Retribusi Parkir yang Dinilai Tak Efektif

  • Bagikan

Citrust.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pembahasan tersebut menyoroti dua sektor utama, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi parkir di tepi jalan umum, yang selama ini menjadi komponen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH, mengatakan bahwa penyesuaian tarif menjadi fokus utama dalam perubahan perda tersebut. Ia menegaskan pentingnya menjaga agar kenaikan tarif tetap rasional.

“Ending-nya memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak memberatkan wajib pajak,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Menurut Noupel, sebelum raperda ditetapkan, DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat untuk menampung masukan masyarakat. “Rencana selanjutnya akan dibahas intens lalu digelar public hearing. Aspirasi masyarakat akan didengar dan mungkin ada revisi. Kenaikan kami batasi rata-rata 20 sampai 30 persen,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) serta kemampuan wajib pajak di tiap wilayah.

“Secara keseluruhan kenaikan tidak akan memberatkan. Ada wajib pajak besar yang kenaikannya signifikan, tapi secara umum tetap dalam batas wajar,” tuturnya.

BACA JUGA:  DPRD Kota Cirebon Desak Pemberhentian Terduga Pelaku Penggelapan di PDAM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *