Citrust.id — Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menegaskan pentingnya peran lembaga legislatif dalam memastikan setiap kebijakan daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat mengisi kegiatan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Lingkungan Pendidikan dan Masyarakat, kolaborasi antara Bakesbangpol dan Bawaslu Kota Cirebon, Kamis (13/11/2025), di ruang rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.
Menurut Andrie, DPRD memiliki tanggung jawab besar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tiga fungsi utama DPRD tetap menjadi dasar utama kerja lembaga tersebut, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
“DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan arah pembangunan daerah selaras dengan aspirasi rakyat. Setiap perda yang kami bahas harus berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan semata formalitas,” ujar Andrie.
Ia menjelaskan bahwa dalam fungsi legislasi, DPRD bersama kepala daerah memiliki kewenangan membentuk dan menetapkan peraturan daerah. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi berbagai kebijakan publik, mulai dari tata kelola pemerintahan, pelayanan masyarakat, hingga pengelolaan lingkungan dan ekonomi daerah.
“Perda itu bukan sekadar dokumen hukum, tetapi wujud konkret hasil dialog antara pemerintah dan masyarakat. Proses penyusunannya pun memerlukan waktu karena partisipasi publik sangat penting,” tuturnya.
Selain fungsi legislasi, DPRD juga berperan dalam pembahasan dan persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Andrie menegaskan bahwa fungsi ini tidak boleh dianggap administratif semata.
“Fungsi anggaran sangat krusial. Kami memastikan alokasi dana publik dikelola secara efektif, transparan, dan sesuai prioritas pembangunan yang disepakati bersama. Tidak boleh ada kebijakan anggaran yang tidak berpihak pada masyarakat,” kata Andrie.
Ia menambahkan bahwa DPRD juga memiliki tugas pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD agar setiap program benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga.
“DPRD tidak boleh hanya berhenti di tahap perencanaan. Pengawasan adalah tanggung jawab moral dan politik kami untuk memastikan uang rakyat digunakan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Andrie menegaskan bahwa DPRD Kota Cirebon terus menjaga sinergi dengan pemerintah daerah, namun tetap mempertahankan fungsi kontrol secara objektif.
“Sinergi itu penting agar pembangunan berjalan efektif, tapi fungsi pengawasan tetap harus tegas dan objektif. Prinsipnya adalah kolaborasi untuk kemajuan Kota Cirebon,” katanya. (Haris)













