Relokasi PKL Sukalila, Pedagang Minta Solusi yang Tak Rugikan UMKM

  • Bagikan
Sambangi DPRD, PKL Sukalila Tuntut Kejelasan Relokasi
Sambangi DPRD, Kota Cirebon PKL Sukalila minta kejelasan relokasi. (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai rencana penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sungai Sukalila digelar di DPRD Kota Cirebon, Rabu (26/11/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan pedagang, pembina UMKM, anggota DPRD Kota Cirebon, serta sejumlah dinas di lingkungan Pemkot Cirebon, untuk menyikapi keresahan para pelaku usaha, terutama perajin figura di Jalan Sukalila Selatan.

Pembina UMKM Sukalila Selatan, Prabu Diaz, mengatakan, para pedagang membutuhkan kejelasan mengenai rencana relokasi yang hingga kini belum pernah dipaparkan secara detail oleh Pemerintah Kota Cirebon.

“Mereka ingin kejelasan: kapan direlokasi, di mana tempatnya, dan bagaimana aturannya. Selama ini, kami merasa tidak pernah diajak diskusi,” ujar Prabu Diaz usai RDP.

Ia menekankan, pihaknya memilih jalur formal untuk menyampaikan aspirasi agar dinamika di lapangan tetap kondusif. Menurut Prabu Diaz, DPRD Kota Cirebon merespons baik masukan pedagang dan menghadirkan beberapa dinas terkait guna mengurai persoalan.

“Daripada teman-teman ini jadi liar, kami giring ke RDP. Alhamdulillah disambut baik mulai dari pimpinan sampai semua fraksi,” katanya.

Prabu Diaz menambahkan, pelaku UMKM tidak menolak program pembangunan pemerintah, tetapi berharap dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat kecil tetap diperhatikan.

“Pastinya kami mendukung pembangunan Kota Cirebon, tetapi juga harus dipikirkan keberlangsungan usaha UMKM,” ujarnya.

Ketua Paguyuban UMKM Sukalila Selatan, Budi Frame, meminta Pemkot Cirebon mempertimbangkan kembali rencana relokasi pedagang ke Pasar Pagi.

Menurutnya, keputusan tersebut belum dapat diterima karena pedagang belum mengetahui secara jelas kondisi lokasi pengganti.

“Satu sisi lain kami belum pernah survei ke sana seperti apa tempatnya, aksesnya bagaimana, dan masa depan kami akan seperti apa,” katanya.

Terkait program normalisasi Sungai Sukalila yang menjadi dasar penertiban, Budi menyatakan dukungannya. Namun ia meminta pemerintah memberikan jaminan bahwa pedagang dapat kembali setelah proyek rampung.

BACA JUGA:  Bupati Sunjaya Daftar Cabup, Dishub akan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

“Silakan dinormalisasi, kami tidak menolak. Namun, kalau kami dibongkar, syaratnya harus didirikan lagi setelah selesai,” tegasnya.

Budi menilai, penataan tidak harus berarti memindahkan pedagang ke gedung bertingkat atau lokasi yang belum terbukti cocok untuk usaha mereka.

“Kalau kami lari ke atas gedung, berarti kami bukan mau jualan, tetapi seperti pameran seni. Jualan itu di jalan, bukan di gedung,” ucapnya.

Paguyuban berharap audiensi lanjutan terus dilakukan hingga ditemukan kesepakatan yang tidak merugikan pedagang.

“Harapan kami ke depan ada audiensi lagi sampai titik nolnya. Namun yang jelas, kami akan tetap bertahan di Sukalila,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman, menegaskan, penataan PKL Sukalila merupakan program Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang mendapat dukungan pemerintah pusat maupun daerah.

“Sudah ada kesimpulannya bahwa program ini adalah bagian dari program BBWS yang wajib kita dukung bersama karena program pemerintah pusat, termasuk Kota Cirebon, mendukung untuk penataan dan penertibannya,” kata Iing dalam RDP.

Sebagai langkah penanganan, Pemkot Cirebon menyiapkan lokasi relokasi di Pasar Pagi. Pedagang pigura akan ditempatkan di lantai 2 dengan 117 slot, di mana 76 pedagang figura menjadi prioritas sebagai sentra figura.

Pedagang kuliner akan direlokasi ke area parkir dalam Pasar Pagi dengan ukuran lapak 2×2 meter. Untuk pedagang figura, area yang disediakan seluas 6 meter persegi dengan dua opsi ukuran, yakni 3×2 meter dan 2,4×2,5 meter. Sistem undian akan digunakan agar penempatan berlangsung adil dan menghindari konflik.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa bebas sewa selama satu tahun kepada seluruh pedagang yang direlokasi.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota, retribusi harian ditetapkan sebesar Rp17.100 per hari, namun akan diberlakukan tarif khusus Rp10.000 per hari mulai April 2026 setelah mendapat rekomendasi DPRD dan kebijakan direksi PD Pasar.

BACA JUGA:  PT. KAI Sediakan 38 Perjalanan Kereta Tambahan Jelang Lebaran 2017

“Untuk satu tahun pertama relokasi, mereka dibebaskan dari sewa. Sedangkan retribusi akan diberlakukan Rp10.000 per hari mulai April 2026,” ujar Iing. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *