Polemik Hari Jadi Majalengka, Sejarawan Usulkan 11 Februari sebagai Tanggal Resmi

  • Bagikan
Polemik Hari Jadi Majalengka, Sejarawan Usulkan 11 Februari sebagai Tanggal Resmi
Polemik Hari Jadi Majalengka, sejarawan usulkan 11 Februari sebagai tanggal resmi. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menggelar Seminar Uji Publik Naskah Akademik Perubahan Hari Jadi Majalengka di Gedung Yudha Karya, Rabu (7/5/2025).

Kegiatan itu sebagai respons atas polemik seputar keaslian tanggal berdirinya Kabupaten Majalengka yang selama ini diperingati setiap 7 Juni.

Penetapan 7 Juni sebagai Hari Jadi Majalengka merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 05/Dp.013.1/PD/1982. Namun, sejumlah sejarawan menilai bahwa tanggal tersebut tidak memiliki dasar historis yang kuat.

Sejarawan sekaligus Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Nina Lubis, menyatakan, tanggal 7 Juni 1490 tidak didukung oleh bukti sejarah yang otentik.

“Seluruh narasi mengenai tanggal tersebut hanya berdasarkan legenda dan mitos. Tidak ada dokumen primer yang mendukung,” ujar Nina dalam paparannya.

Menurutnya, bukti sejarah menunjukkan, Kabupaten Majalengka secara resmi terbentuk pada 11 Februari 1840, melalui Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, D.J. de Eerens, Nomor 2.

Dalam keputusan tersebut, nama Kabupaten Maja diubah menjadi Kabupaten Majalengka, dan ibu kotanya dipindahkan dari Maja ke Sindangkasih yang kemudian dikenal sebagai Majalengka.

“Maka pada tanggal 11 Februari 1840, berdasarkan keputusan itu, Kabupaten Maja resmi menjadi Kabupaten Majalengka. Ini seharusnya menjadi acuan utama peringatan hari jadi,” katanya.

Seminar tersebut diikuti oleh lebih dari 100 peserta dari kalangan sejarawan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan akademisi. Di antaranya, hadir pula Hernandi Afandi, dosen Fakultas Hukum Unpad, dan sejarawan lokal Ade Makmur Kartawina.

Anggota DPR RI asal Talaga, TB Hasanudin, juga menyampaikan pendapatnya terkait pentingnya pelurusan sejarah Majalengka.

Ia merujuk pada Besluit Komisaris Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 23 tanggal 5 Januari 1819, yang menyebutkan pembentukan Kabupaten Maja sebagai cikal bakal Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:  Dewan Pendidikan Majalengka 2020-2025 Dikukuhkan

“Sebagai putra daerah, saya mendukung upaya pengkajian ulang ini. Sudah saatnya sejarah kita diluruskan berdasarkan fakta,” ucapnya.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyambut baik pelaksanaan seminar tersebut. Menurutnya, pelurusan sejarah merupakan langkah penting untuk mengakhiri polemik yang terus berulang setiap tahun.

“Hari ulang tahun adalah penanda sejarah. Kalau dasarnya tidak kuat, akan terus jadi perdebatan. Saya mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam seminar ini,” kata Eman.

Hasil kajian sementara dari para sejarawan dan akademisi menyimpulkan bahwa tanggal yang lebih layak dijadikan Hari Jadi Majalengka adalah 11 Februari, merujuk pada dokumen historis resmi dari masa kolonial Belanda.

“Berdasarkan hasil kajian dan uji publik hari ini, sebagian besar sejarawan, tokoh masyarakat, dan anggota DPRD Majalengka sepakat bahwa peringatan Hari Jadi Majalengka dapat dikaji ulang menjadi tanggal 11 Februari,” tutur Prof Nina Lubis. (Abduh)

 

Hari Jadi Majalengka, Sejarah Majalengka, Kabupaten Majalengka, Pemkab Majalengka

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *