Ratusan FKTP Mitra BPJS Kesehatan Cirebon Siap Berikan Layanan Terbaik

Citrust id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon melakukan evaluasi terhadap pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan, Senin (9/12/2024).

Langkah itu dilakukan dalam rangka memastikan pelayanan kepada peserta JKN dapat diperoleh secara optimal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan menyampaikan bahwa sejalan dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, optimalisasi kualitas layanan menjadi hal yang terus dikedepankan.

Oleh karenanya, hal tersebut tentu harus didukung dengan optimalisasi pemahaman FKTP akan hak dan kewajibannya serta berbagai upaya lain dalam peningkatan mutu layanan bagi peserta JKN.

“Sampai dengan bulan Desember tahun 2024, sebanyak 5.949.371 penduduk di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan telah terdaftar sebagai peserta JKN,” ungkap Adi.

Adi melanjutkan bahwa dalam peningkatan mutu layanan kesehatan, BPJS Kesehatan bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta fasilitas kesehatan selalu berusaha mendorong langkah transformasi mutu layanan kesehatan bagi pasien JKN menjadi lebih mudah, cepat, dan setara saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Mudah akses layanan kesehatan dan administrasi layanan kesehatan. Cepat dalam antrean pelayanan di fasilitas kesehatan, seperti pelayanan medis, tindakan medis, pelayanan obat, serta respons pelayanan informasi dan pengaduan. Setara yang berarti tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan,” ucap Adi.

Adi menuturkan bahwa per 1 Januari 2025 nanti, sebanyak 431 FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, siap memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN. 431 FKTP itu sendiri meliputi puskesmas, Klinik Pratama dan tempat praktik mandiri dokter Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan.

“Dalam menjalin kerja sama, BPJS Kesehatan senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memetakan kebutuhan fasilitas kesehatan. Koordinasi tersebut salah satunya di wujudkan melalui Analisis Terpadu Perluasan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Berbasis Data Spasial dan Sistem Informasi Geografis atau ATLAS-SIG,” tutur Adi.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN-KIS di Kabupaten Cirebon

Menurut Adi, setelah dilakukan pemetaan, BPJS Kesehatan akan melanjutkan ke proses uji kredensial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tahapan uji kredensial dilakukan untuk memastikan kesesuaian kondisi sarana prasarana dan sumber daya manusia di fasilitas kesehatan dengan self asesment yang telah disampaikan sebelumnya oleh fasilitas kesehatan yang mengajukan kerja sama.

Melalui proses uji kredensial juga, BPJS Kesehatan memastikan komitmen pelayanan di FKTP jika nantinya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Apabila semua indikator sudah terpenuhi sesuai dengan skor yang diprasyaratkan, maka FKTP dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan siap memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN,” tutur Adi.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dian Shabrina Amajida menyampaikan bahwa adanya perjanjian kerja sama, mengikat seperti undang-undang dan harus dipatuhi oleh para pihak yang saling bekerja sama.

Oleh karenanya, perlu diperhatikan terkait kepatuhan dan kesesuaian dalam pelaksanaan isi dari perjanjian kerja sama tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat hal-hal yang mengarah kepada indikasi kecurangan apalagi sampai merugikan keuangan negara, maka dapat berakibat timbulnya sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Menjadi penting untuk memperhatikan isi dari ketentuan perundang-undangan dan perjanjian, terutama terkait hak dan kewajiban. Melalui kegiatan ini, kita bersama saling menjaga agar jalannya kerja sama itu dapat terlaksana dengan baik sehingga peserta yang membutuhkan jaminan kesehatan dapat memperoleh layanan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dian.

Sejalan dengan hal tersebut, Ryna Shintawati yang merupakan salah satu dokter di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh masyarakat, terutama peserta JKN sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Rasakan dan Lihat Langsung Manfaatnya, Peserta Ini Syukuri Kehadiran Program JKN-KIS

Selain itu, dirinya juga berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan yang berorientasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN.

“Semoga jalinan kerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2024 nanti dapat berjalan secara optimal. Harapan saya, peserta JKN juga bisa memperoleh haknya dalam memanfaatkan JKN sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukannya,” ujar Ryna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *