Menyorot Kepatuhan Pemberi Kerja di Kota Cirebon terhadap Aturan JKN

  • Bagikan

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Cirebon mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (31/8/2022). Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan mengenai upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di wilayah Kota Cirebon.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat menyampaikan, saat ini di wilayah Kota Cirebon sebanyak 352.584 Penduduk telah terdaftar sebagai peserta JKN. Secara keseluruhan jumlah peserta JKN di wilayah kota Cirebon telah mencapai angka di atas 99% jika dibandingkan data kependudukan tahun 2021. Namun meskipun demikian, menurut Nopi masih ada 515 badan usaha yang diduga belum patuh dalam penyelenggaraan Program JKN. Selain itu ada juga 17 badan usaha menunggak iuran Program JKN.

“Dari hasil forum ini disepakati akan dibentuk Tim Penegakan Kepatuhan Pemberi Kerja yang akan membantu pekerja memperoleh haknya sebagaimana diamanatkan oleh undang. Kami juga berharap Instruksi Wali Kota Cirebon tentang Optimalisasi Program JKN di Kota Cirebon dapat segera disahkan untuk menjaga cakupan kesehatan semesta di Kota Cirebon,” ujar Nopi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi menyampaikan bahwa Program JKN merupakan Program yang diamanatkan oleh undang-undang. Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk bersama mendorong dan menyukseskan program ini secara penuh. Tentunya dengan melibatkan para pemangku kepentingan sebagaimana telah ditentukan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Tentu kita semua berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Kejaksaan Negeri akan melaksanakan fungsinya untuk menegakkan kepatuhan, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Sebagai tindak lanjut, Tim Penegakan Kepatuhan Pemberi Kerja di wilayah Kota Cirebon akan melakukan sosialisasi ataupun pemeriksaan bersama secara rutin kepada seluruh pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Umaryadi.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN tanpa Kecurangan

Menurut Umaryadi, tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini dalam pelaksanaan Program menjadi tantangan bagi seluruh pihak untuk dapat memberikan solusi ataupun alternatif pemecahan masalah di lapangan, sehingga ke depannya dapat menghasilkan langkah strategis yang dapat diambil dalam penyusunan kebijakan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *