Qorib Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual Kasus Keterangan Palsu

  • Bagikan
Qorib Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual Kasus Keterangan Palsu
Advokat Qorib Magelung Sakti desak polisi ungkap aktor intelektual kasus keterangan palsu yang menyeret kliennya. (Foto: Haris/citrust.id)

Citrust.id – Advokat Qorib Magelung Sakti desak polisi ungkap aktor intelektual kasus keterangan palsu yang menyeret kliennya yang berinisial P.

Qorib desak polisi ungkap dalang kasus keterangan palsu melaporkan kehilangan surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang, untuk perpanjangan pajak dan penggantian plat nomor.

Sebelumnya, P telah memenuhi panggilan penyidik Polres Cirebon Kota sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

“Klien kami punya atasan, yakni Ifan Effendi, yang menyuruh klien kami. Seharusnya, penyidik juga memanggil Ifan. Jangan hanya menumbalkan orang yang disuruhnya,” ujarnya.

Qorib menegaskan, Ifan Effendi sebagai atasan menyuruh P untuk melaporkan kehilangan STNK mobil Toyota Camry nopol E 50 FY atas nama Fifi Sofiah. Surat kehilangan tersebut untuk keperluan membayar pajak kendaraan.

“Tidak mungkin klien kami bertindak tanpa ada suruhan dari atasannya. Ini harus ada klarifikasi. Jangan sampai mengorbankan klien kami,” tutur Qorib Magelung Sakti.

Menurut Qorib, kasus itu berakibat STNK dengan nopol E 50 FY tidak dapat digunakan karena ada STNK baru bernopol E 1322 DG.

Dengan begitu, pemilik kendaraan, yakni Fifi merasa dirugikan dengan kejadian tersebut. Fifi pun melaporkan pemalsuan ke Polres Cirebon Kota.

“Pemilik kendaraan, Fifi, merasa dirugikan. Ia tidak dapat mengunakan STNK lamanya karena ada STNK baru yang dia tidak tahu kapan pembuatannya. Kami meminta pihak kepolisian lebih jeli melihat kasus ini, dan segera panggil Ifan Effendi,” tandasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Tunggu Perda Rampung, Reklame Cirebon Segera Ditertibkan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *