Citrust.id – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di jalan raya Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Satreskrim Polres Cirebon Kota dibantu Satreskrim Polresta Jambi menangkap dua pelaku pembacokan tersebut di Desa Niaso, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku karena tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. Bahkan, hendak melarikan diri kembali.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, sebelumnya, pihaknya melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku berdasarkan dari alat bukti, keterangan saksi-saksi termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya terungkap, para pelaku berinisial IB, IR, AD, dan RB. Setelah itu, tim melakukan pengejaran dan menangkap IB dan IR di wilayah Provinsi Jambi,” jelas Kapolres, Kamis (9/6/2022).
Lebih lanjut Fahri memaparkan, nerdasarkan pengakuan pelaku, yang pertama kali melakukan pembacokan adalah IR.
Sebelum kejadian, pelaku sedang berkumpul dan pelaku lain mengatakan, ada pengendara motor ugal-ugalan. Setelah itu, salah satu pelaku pulang ke rumah mengambil golok.
“Mereka mencari pengendara tersebut. Setelah bertemu di jalan, pelaku memepet korban dan membacok kepala korban,” terang Fahri.
Keesokan harinya para pelaku masih berada di Cirebon. Bahkan, IR sempat melakukan lamaran ke calon istrinya. Setelah itu, IB dan IR pergi ke Bogor lanjut ke Jakarta lalu ke Jambi untuk bekerja. Walau melarikan diri, polisi mendeteksi keberadaan pelaku.
“Tim kami pun melakukan pengejaran. Sesampainya di Jambi, kami bertukar informasi dengan Satreskrim Polresta Jambi untuk melakukan penangkapan,” katanya.
Petugas lalu membawa para pelaku ke Cirebon guna pemeriksaan lanjutan serta mencari barang bukti golok yang pelaku pakai untuk melukai korban hingga meninggal dunia.
“Selama perjalanan ke Cirebon, kami menginterogasi pelaku terkait keberadaan golok. Namun, keterangan pelaku selalu berubah, bahkan mencoba kabur. Oleh karena itu, anggota melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” ujar Fahri.
Satreskrim Polres Cirebon Kota masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya yang terlibat kasus tersebut.
Pelaku kena Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana. Pelaku diancam penjara hukuman mati atau seumur hidup atau penjara junto paling lama 20 tahun. (Haris)