Citrust.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Rabu (12/1/2022) pagi, di ruang utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.
Rapat kerja tersebut membahas potensi perubahan jumlah daerah pilihan (dapil) pada Pemilu 2024 di Kota Cirebon mendatang. Dalam rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD Kota Cirebon, Ketua dan Anggota Komisi 1, KPU Kota Cirebon, Bawaslu Kota Cirebon, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, pihaknya ingin mengetahui secara detail terkait potensi penambahan dapil yang disampaikan oleh KPU Kota Cirebon. Dengan harapan agar tidak ada informasi yang salah.
“Kita ingin tahu lebih detail, agar informasi terkait dapil yang kita terima lebih valid. Tidak mendapat informasi dari orang lain yang dikhawatirkan ada kesalahan yang menimbulkan kesalahan atau bisa disebut erita bohong,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi menyampaikan, KPU Kota Cirebon telah membuat beberapa simulasi Dapil berpedoman pada 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 16/2017 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD.
“Kami perlu melakukan diseminasi lebih dini terkait simulasi dapil yang telah kami buat. Tujuannya agar informasi dapat tersampaikan khususnya kepada stakeholder,” ujarnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Mardeko menjelaskan, simulasi yang telah dibuat memperhatikan 7 prinsip penataan dapil, yakni kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan.
Mardeko juga mengatakan, simulasi menggunakan ketentuan jumlah penduduk atau Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Tahun 2020 dari Disdukcapil. Jumlah pendudukan secara total sebanyak 343.003 jiwa. Dengan demikian maka alokasi kursi DPRD Kota Cirebon masih 35 kursi.
“Kami telah membuat 4 simulasi, dan dari hasil simulasi tersebut, terdapat potensi Dapil Kota Cirebon pada Pemilu 2024 berubah yang disebabkan oleh pertambahan jumlah penduduk khususnya di Kecamatan Harjamukti,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, berpesan agar penataan dapil dan alokasi kursi jangan sampai menimbulkan potensi gugatan di kemudian hari. “Intinyaa, potensi perubahan dapil ini tidak menimbulkan polemik dikemudian hari,” katanya. (Aming)