Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama PT Jasa Raharja Perwakilan Cirebon dan Indramayu mengadakan pertemuan koordinasi melalui media daring, Senin (24/1/2022).
Dalam pertemuan tersebut dilakukan sosialisasi dan evaluasi berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan kecelakaan lalu lintas non-kecelakaan kerja (KLL non KK) bagi peserta JKN-KIS.
Seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon juga menghadiri pertemuan tersebut
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Rika Purnama, menjelaskan, Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) menjamin semua manfaat pelayanan kesehatan. Kecualibapabila termasuk manfaat yang tidak dijamin dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas non-kecelakaan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
“BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua bagi kasus kecelakaan lalu lintas ganda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141 /PMK 02 2018 tentang Koordinasi antar-Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan sampai dengan batas maksimal plafon dan ketentuan jaminan dari penjamin pertama,” ungkap Rika.
Rika melanjutkan, dalam implementasinya, BPJS Kesehatan telah menghadirkan aplikasi INSIDEN (Integrated System For Traffic Accidents) untuk mempermudah pengadministrasian pembebanan biaya layanan kesehatan. Sehingga pelayanan terhadap Peserta JKN-KIS menjadi lebih optimal.
“INSIDEN merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja guna mempercepat pelayanan korban kecelakaan lalu lintas. Aplikasi ini telah dibuat dan diimplementasikan sejak Maret 2018. Melalui aplikasi ini, proses koordinasi antara PT. Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan FKRTL akan menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat dalam penyelesaian klaim KLL,” ucap Rika.
Senada dengan Rika, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Okto Arif Primanto, mengatakan, terkait dengan sinergi pelayanan, pihak rumah sakit harus segera melaporkan jika ada kasus kecelakaan lalu lintas. Jika kasus kecelakaan lalu lintas adalah kecelakaan ganda, maka penjamin utamanya adalah PT Jasa Raharja.
Jika kecelakaan tunggal, maka penjamin utamanya adalah BPJS Kesehatan. Laporan polisi merupakan hal terpenting yang harus dimiliki pasien dengan kondisi kecelakaan lalu lintas karena Laporan Polisi merupakan dasar dari penjaminan klaim kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap untuk kasus kecelakaan lalu lintas ada sinergi yang optimal dari semua pihak sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ucap Okto Arif Primanto. (Haris)