Mudik Lebaran, Layanan Peserta JKN-KIS Dijamin Aman

  • Bagikan
Mudik lebaran, layanan peserta JKN-KIS dijamin aman. Memasuki momen libur lebaran tahun 2022, BPJS Kesehatan berupaya memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan
Mudik lebaran, BPJS Kesehatan berupaya memastikan peserta JKN-KIS tetap lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Mudik lebaran, layanan peserta JKN-KIS dijamin aman. BPJS Kesehatan berupaya memastikan peserta JKN-KIS tetap lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan, pada tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, seluruh kantor cabang dan kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.

“Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut utamanya untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selajutnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) kelas III iuran sendiri maupun dari pemda, serta BP Penyelenggara Negara. Layanan tersebut buka mulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat, dengan batas akhir pengambilan antrean pukul 12.00 waktu setempat,” jelas David.

Selain melalui kantor cabang dan kantor kabupaten/kota, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165. David mengatakan, waktu layanan Pandawa buka mulai pukul 08.00-10.00 waktu setempat.

“Pandawa siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa batas). Dengan demikian, proses layanan peserta JKN-KIS bisa di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini. Peserta JKN-KIS bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika), atau Voice Interactive JKN (Vika) jika perlu mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan. Akses kanal-kanal layanan non-tatap muka tersebut selama 24 jam,” ujar David.

Mudik Lebaran, layanan peserta JKN-KIS dijamin aman. Dari sisi layanan kesehatan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran.

BACA JUGA:  Pemkab dan BPJS Upayakan Pencairan Jaminan Hari Tua Eks TKI Korsel

Pertama, peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.

“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas, klinik pratama, dokter praktik, atau RS Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut. Peserta dapat mengetahui data FKTP terdekat yang beroperasi dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat melihat di website BPJS Kesehatan,” jelas Lily.

Pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medisnya berdasarkan indikasi medis. Fasilitas kesehatan juga tidak boleh menarik iuran biaya dari peserta,” tegas Lily.

Kedua, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB. Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19. Pemberian obat untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

“Pelayanan obat penyakit kronis di RS dan obat kemoterapi oral tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19. Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis,” kata Lily. (Rls)

BACA JUGA:  Cara Bedakan Kartu BPJS Asli atau Palsu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *